FAKTA BATAM – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang menetap di PIK2 Kabupaten Tangerang yang sering membuat onar diambil tindakan oleh Imigrasi, TNI/Polri dan BNN.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, operasi yang dilakukan petugas gabungan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat. Para penghuni apartemen mewah dikawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang itu, resah.
Baca Juga: Polda Sumut Nyatakan Mantan Bupati Batu Bara, Zahir Masuk DPO
“Berdasarkan laporan masyarakat, marak warga asing meresahkan dan kerap membuat onar di PIK2. Maka, kami ambil tindakan dengan melakukan operasi gabungan,” kata Uray Avian, Kamis 1 Juli 2024.
Dilanjutkan Uray, 21 WNA asal negara Nigeria dan Ghana langsung dilakukan tindakan. Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian, terdapat 10 di antaranya bermasalah dan melanggar aturan Keimigrasian.
Ia menuturkan, dari 10 WNA tersebut, tujuh di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara, tiga WNA lainnya tak dapat menyerahkan bukti dokumen perjalanan atau izin tinggalnya.
“Tujuh WNA diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tiga lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang 420 Miliar
10 WNA dari Ghana dan Nigeria itu kemudian digelandang ke kantor Imigrasi Tangerang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.. Kemudian, terhadap mereka nantinya bisa dilakukan pemulangan (deportasi, red) dan pencekalan.