Hukum  

Update Kasus Bekasi 2026: Perusahaan Kontraktor Raup Proyek Hingga Rp107 Miliar

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang. Pada Jumat (10/4/2026), tim penyidik memanggil dua saksi kunci untuk memberikan keterangan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto dilakukan guna memperkuat bukti-bukti aliran dana. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar praktik pengaturan tender di Bekasi.

Sugiarto Diduga Jadi Penghubung “Uang Panas”

Nama Sugiarto menjadi krusial dalam penyelidikan ini karena diduga kuat menjadi penghubung antara kontraktor Sarjan dan Bupati Ade Kuswara Kunang sejak masa pelantikan pasca-Pilkada 2025. Melalui Sugiarto, komunikasi intensif dibangun untuk menyetorkan sejumlah uang guna kebutuhan operasional hingga kepentingan pribadi sang Bupati dengan total dana mencapai Rp11,4 miliar.

Sarjan, selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun, diketahui menyebarkan uang panas ke berbagai pihak, termasuk pejabat dinas dan oknum anggota DPRD. Fokus penyidik saat ini adalah membedah bagaimana Sugiarto berperan dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan rahasia yang berujung pada komitmen setoran ijon proyek tersebut.

Fasilitas Khusus Tender Senilai Rp107,65 Miliar

Sebagai imbal balik dari gelontoran uang miliaran rupiah, perusahaan-perusahaan milik Sarjan diduga mendapatkan fasilitas khusus dari sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi untuk memenangkan berbagai tender besar. Tercatat, jejaring perusahaan Sarjan berhasil meraup proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar sepanjang tahun anggaran berjalan.

Pemeriksaan Henri Lincoln diharapkan mampu membuka tabir mengenai proses teknis pelelangan di Dinas SDABMBK. Penyidik ingin mendalami sejauh mana intervensi pimpinan daerah dalam penentuan pemenang proyek serta mekanisme pemotongan fee yang diduga telah diatur secara sistematis sebelum proyek resmi dilelang ke publik.

*(Drw)