Faktakendari.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Pada Selasa (14/4/2026), penyidik memanggil kembali dua saksi kunci yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kedua saksi tersebut adalah Anggun Devianty, penjaga tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, serta Henrikus Ion Sidabutar, staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga menjabat sebagai ajudan. Keterangan mereka dianggap krusial untuk memetakan alur birokrasi dan aliran dana yang dikelola di internal instansi tersebut.
Tindak Lanjut Pemeriksaan Saksi yang Mangkir
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung secara intensif sejak Selasa siang. Panggilan ini merupakan tindak lanjut setelah keduanya tidak memenuhi undangan penyidik pada Rabu (8/4/2026) lalu. Penyidik ingin mendalami peran saksi dalam memfasilitasi atau mengetahui transaksi yang melibatkan para pimpinan mereka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mencari bukti tambahan mengenai keterlibatan pihak lain serta mengonfirmasi kesaksian para perangkat daerah yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum jaksa di HSU.
Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Rp804 Juta
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2025. KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (mantan Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun). Albertinus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten HSU.
Beberapa instansi yang menjadi sasaran pemerasan di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD setempat. Hingga saat ini, total uang yang diduga diterima Albertinus, baik secara langsung maupun melalui perantara dua pimpinan seksi tersebut, telah mencapai Rp804 juta. KPK terus menelusuri aset para tersangka guna memastikan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik lancung tersebut.
*(Drw)











