Mekanisme Pembelajaran Selama Ramadan Menunggu Surat Edaran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

FAKTA GRUP – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada kebijakan libur Ramadan terkait kegiatan pembelajaran pada bulan suci tersebut. Menanggapi kabar yang beredar, ia menyampaikan bahwa istilah yang tepat adalah “pembelajaran di bulan Ramadan” bukan “libur Ramadan.”

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian mengenai mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan. Kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Agama (Menag), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), serta Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, keputusan resmi baru bisa diumumkan setelah Surat Edaran bersama diterbitkan.

“Bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang menulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan. Itu sudah kita bahas bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri, kemudian saya dan KSP,” ujar Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa ia akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, ia tengah dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan pembahasan terkait mekanisme pembelajaran di bulan Ramadan. Pihaknya pun masih menunggu arahan dari Presiden sebelum mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

“Termasuk rapat ini akan kita sampaikan (kepada Presiden). Setelah itu, tinggal menunggu arahan dari Presiden,” tambahnya.

Meskipun banyak yang bertanya mengenai apakah pembelajaran selama bulan Ramadan akan dilakukan di rumah, Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut baru akan disampaikan setelah Surat Edaran diterbitkan.

“Kata kuncinya bukan libur Ramadan. Tapi pembelajaran di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pihak Kementerian Pendidikan akan terus menginformasikan perkembangan terbaru mengenai mekanisme pembelajaran ini setelah Surat Edaran diterbitkan.