Faktakendari.id — Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar gurita praktik rasuah di internal Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus penyelewengan dana alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali memicu perhatian besar publik setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka baru.
Dilansir dari laporan media nasional, Korps Adhyaksa secara resmi mengumumkan status hukum Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam dalam klaster korupsi pengadaan logistik nasional tersebut pada Kamis (18/6/2026) malam.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan kelancaran penyidikan intensif selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka GHS bertindak selaku representasi pihak swasta. Ia diminta secara khusus oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencarikan mitra yayasan komersial guna mengelola unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam realisasi pemufakatan jahat di lapangan, GHS diduga kuat menyerahkan sejumlah dana pelicin dalam pecahan mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) kepada Dadan secara bertahap sejak periode anggaran tahun 2025.
“Hasil pemeriksaan awal membeberkan bahwa nilai konsesi untuk satu lapak komersial SPPG ilegal ini berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, tim satuan tugas kejaksaan masih terus mengumpulkan fakta hukum guna menghitung akumulasi total nominal transaksi haram tersebut,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta.
Gurita Nepotisme Libatkan Petinggi BGN dan Komisaris Swasta
Penetapan status hukum terhadap GHS resmi memperpanjang daftar hitam aktor penyelewengan dana program MBG untuk periode anggaran tahun 2025-2026. Sebelum GHS ditahan, tim penyidik Jampidsus telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap lima tersangka utama, yaitu:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri
Andri Mulyono (Komisaris PT YAT)
Berdasarkan data dokumen penyidikan formal, proyek pengadaan pangan dan fasilitas penunjang nutrisi nasional ini sengaja dialihkan secara sepihak kepada jajaran korporasi terafiliasi yang memiliki hubungan kekerabatan erat dengan petinggi BGN. Proses penunjukan langsung tersebut dilakukan tanpa memenuhi kualifikasi serta standardisasi resmi negara.
Mark-Up Fantastis 21 Ribu Unit Motor Listrik Rugikan Keuangan Negara
Dampak langsung dari praktik nepotisme struktural tersebut memicu pembengkakan anggaran (mark-up) pengadaan fasilitas penunjang operasional SPPG yang bernilai sangat fantastis.
Dalam draf dakwaan penyidik, pos kerugian negara mencakup pengadaan 21.801 unit armada motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dinas, perangkat komputer tablet untuk pelaporan, hingga pemborosan belanja ribuan unit televisi ukuran 75 inci yang ditempatkan di dapur umum.
Tim auditor forensik eksternal saat ini tengah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara secara masif guna melengkapi berkas perkara penuntutan formal. Langkah penyitaan aset-aset milik para tersangka juga terus dikebut oleh satgas Kejagung demi memulihkan kerugian kas negara.
*(Drw)













