Hukum  

DPR RI Perketat Fungsi Pengawasan Anggaran Pasca Pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian

Kapolri Siap Ikuti Aturan Penempatan Anggota di Jabatan Sipil
Ilustrasi Polri/net

Faktakendari.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun yang diusulkan di atas pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp118 triliun. Pasalnya, akar persoalan institusi Bhayangkara saat ini bukanlah kekurangan logistik finansial, melainkan terjadinya defisit akuntabilitas, defisit prioritas, serta defisit pembuktian kinerja secara mendasar di ruang publik.

Pendapat kritis ini diutarakan oleh Hamdi Putra, analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, permintaan fantastis yang akan mendongkrak total anggaran Polri menjadi Rp184,1 triliun atau melonjak 56 persen dari pagu awal ini wajib ditolak atau minimal dibekukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah.

“Logika kebijakan publik yang sehat menegaskan bahwa negara sama sekali tidak boleh memberikan cek kosong atas nama keamanan kepada institusi manapun. Kepolisian harus mampu membuktikan secara konkret bahwa tumpukan rupiah yang bersumber dari pajak rakyat tersebut benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan rasa aman warga,” tegas Hamdi.

Ketimpangan Belanja Modal Rp40,6 Triliun dan Catatan Data Keuangan

Alih-alih membenahi profesionalisme aparat, Polri justru menyodorkan proposal ekspansi aset fisik yang sangat timpang melalui pengajuan belanja modal sebesar Rp40,6 triliun sebagai porsi terbesar dari usulan tambahan tersebut. Dana jumbo itu direncanakan untuk membiayai pengadaan armada kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan sarana fisik gedung Mako Polda hingga Polsek, rumah dinas, serta peralatan pengamanan Pemilu 2029.

Padahal, Korps Cokelat tidak sedang berangkat dari titik nol dalam postur keuangan negara. Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), alokasi anggaran Polri tahun 2026 saja telah menembus angka Rp145,6 triliun. Arah belanja tersebut didominasi oleh program dukungan manajemen yang menelan sekitar Rp73 triliun serta modernisasi alat material khusus (almatsus) sebesar Rp58,1 triliun. Sementara itu, alokasi untuk peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) justru terpinggirkan di angka Rp1,2 triliun saja.

Rapor Merah Korban Jalan Raya, Pelayanan Ombudsman, dan Kekerasan Aparat

Argumen penolakan tambahan anggaran ini semakin diperkuat oleh data tiga lembaga resmi negara yang menunjukkan belum optimalnya kinerja kepolisian di lapangan:

  • Sektor Lalu Lintas (BPS): Data Badan Pusat Statistik mencatat indikator keselamatan jalan raya memprihatinkan dengan angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 orang. Berdasarkan parameter World Health Organization (WHO), kecelakaan lalu lintas menguras hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkembang.

  • Sektor Pelayanan Publik (Ombudsman): Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menerima sebanyak 3.308 laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan kepolisian, didominasi masalah penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.

  • Sektor Keamanan Sipil (KontraS): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merekam terjadinya 602 peristiwa kekerasan oleh aparat Polri sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan tindakan penembakan sebagai kategori tertinggi mencapai 411 peristiwa.

Melihat rentetan persoalan tersebut, Forsiber menegaskan pengesahan tambahan anggaran ini harus dibekukan sampai Polri memenuhi lima syarat mutlak reformasi kultural serta lulus dari lima ranah audit krusial, yakni audit kinerja, audit belanja modal, audit pengadaan barang, audit kekerasan aparat, serta audit dampak pelayanan publik secara menyeluruh. DPR RI yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada 9 Juni 2026 lalu dituntut membuktikan komitmennya dengan memperketat fungsi pengawasan anggaran secara berlapis.

*(Drw)