Faktakendari.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tokoh penting organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP), yaitu Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, pada Rabu (3/6/2026). Keduanya dipanggil dalam kapasitas hukum sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut sedianya dilangsungkan di markas lembaga antirasuah. Namun, kedua saksi utama tersebut mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini lantaran kendala kesehatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS (Japto) dan MSA (Said Amin) saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Rita Widyasari dan Robert Priantono Penuhi Panggilan Penyidik
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PP, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil sejumlah saksi penting lainnya yang diduga kuat mengetahui pusaran aliran dana dalam kasus ini. Para saksi tersebut adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari; Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting; Pengusaha Robert Priantono B; Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan; Advokat Noval Elfarveisa; serta Mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012, Febby Sagita.
Dari deretan nama tersebut, juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama pengusaha Robert Priantono B terpantau kooperatif. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan harian intensif.
Duduk Perkara Gratifikasi Tambang dan Penyitaan Aset Mewah
Konstruksi perkara ini merupakan pengembangan dari kasus hukum yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pada Februari lalu, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan tiga korporasi tambang di Kukar sebagai tersangka, yaitu:
PT Sinar Kumala Naga
PT Alamjaya Barapratama
PT Bara Kumala Sakti
Ketiga perusahaan produsen batu bara tersebut diduga kuat menjadi instrumen atau alat untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi oleh Rita selama menjabat sebagai bupati. Rita diduga menerima upeti dari aktivitas pertambangan dengan nominal berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi. Untuk menyamarkan asal-usul uang haram yang bernilai fantastis tersebut, Rita diduga melakukan berbagai upaya pencucian uang, sehingga KPK turut menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Penyelidikan kasus TPPU ini kemudian melebar ke lingkaran elit Pemuda Pancasila setelah penyidik mengendus adanya dugaan aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sana. Dalam rangkaian pengembangan perkara, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di rumah kediaman para saksi dari unsur PP. Dari operasi lapangan itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, dokumen transaksi keuangan, hingga puluhan unit mobil mewah.
*(Drw)









