Hukum  

Daftar Mantan Pejabat Brantas Abipraya dan PPK Cipta Karya Dipanggil

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktakendari.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi penting.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).

Proses penelaahan keterangan harian para saksi ini dilangsungkan secara formal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati demikian, pihak otoritas belum membeberkan secara mendetail mengenai materi spesifik ataupun substansi perkara yang akan didalami dari keterangan masing-masing saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Daftar Empat Saksi yang Dipanggil Tim Penyidik

Berdasarkan data manifes pemanggilan yang dirilis resmi oleh lembaga antirasuah, berikut adalah identitas lengkap dari keempat saksi yang dimintai keterangannya:

  • Mokh Sukiman: Bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

  • Ahmad Abdillah: Selaku Direktur Utama dari korporasi swasta PT Agung Pradana Putra.

  • Muhammad Yanuar Marzuki: Mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode tahun 2017 sampai 2019, yang juga merupakan Direktur CV Absolute.

  • Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) untuk masa jabatan tahun 2015 sampai 2019.

Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara Telah Rampung

Sebelum tahapan pemanggilan saksi terbaru ini bergulir, KPK mengonfirmasi bahwa proses audit laporan penghitungan kerugian keuangan negara terkait rasuah proyek fisik di daerah Jawa Timur ini telah dinyatakan selesai. Laporan kerugian keuangan negara tersebut diselesaikan secara profesional oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan hasil audit itu sendiri dilaporkan telah diserahkan dan diterima secara administratif oleh tim penyidik KPK sejak bulan Januari lalu.

Hingga fase penyidikan harian ini berjalan, KPK tercatat telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan infrastruktur gedung pemerintah daerah ini. Namun, selaras dengan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) hukum lembaga, KPK belum merilis secara gamblang rincian nama maupun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ke hadapan publik.

*(Drw)