Hukum  

Deputi Pencegahan KPK Aminuddin Tegaskan Pengawasan Ketat Alokasi Anggaran Tujuh Puluh Satu Triliun

Kelalaian Dadan Hindayana: Mengabaikan Peringatan KPK di Balik Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis/(Foto: ANTARA)

Faktakendari.id — Tabir carut-marutnya birokrasi internal lembaga baru pengelola anggaran jumbo pemenuhan nutrisi anak bangsa kini mulai dibenahi secara total pasca-intervensi hukum yudisial. Berdasarkan draf laporan investigasi Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya telah merampungkan draf kajian komprehensif terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai fantastis Rp71 triliun ini sejak tanggal 17 Maret 2026.

Dokumen rahasia tersebut berisi delapan poin krusial mengenai celah korupsi sistemik dalam operasional MBG. Namun, selama hampir tiga bulan berjalan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilaporkan sama sekali tidak memberikan draf tanggapan apa pun atas temuan strategis pencegahan korupsi tersebut.

Kelalaian administrasi dan pengabaian draf peringatan dini ini akhirnya berujung fatal. Pada tanggal 2 Juni 2026, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka atas dugaan draf tindak pidana korupsi berupa mark-up (menggelembungkan harga) pengadaan barang dinas pendukung, seperti motor listrik, sepatu, hingga perangkat televisi operasional.

“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah menyerahkan secara formil hasil draf kajian tersebut. Pada saat tanggal 2 Juni 2026 kami datang ke kantor BGN, kami melihat ternyata lembar hasil kajian penting tersebut belum mendapat draf tanggapan tertulis sama sekali,” urai Direktur Investigasi Agustina Arumsari di sela pertemuan koordinasi, dikutip redaksi pada Selasa (7/7/2026).

Sistem Sentralistik Pangkas Peran Pemda dan Lemahkan Check and Balances

Ironisnya, modus korupsi operasional yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di lapangan berjalan selaras dengan draf analisis kerentanan yang pernah dilayangkan oleh KPK sebelumnya. Kini, roda kepemimpinan baru BGN yang dinakhodai oleh Nanik Sudaryati Deyang berupaya keras melakukan draf akselerasi taktis guna menindaklanjuti tujuh draf rekomendasi KPK demi membenahi total tata kelola yang sempat rusak.

Kajian matang dari lembaga antirasuah tersebut memotret draf kelemahan fatal program MBG secara mendalam. Di antaranya adalah belum adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang kuat, serta penerapan draf sistem sentralistik oleh BGN pusat:

  • Pemangkasan Peran: Mekanisme kerja sentralistik ini memangkas habis draf fungsi pengawasan pemerintah daerah (Pemda).

  • Kelemahan Kontrol: Dampaknya membuat sistem check and balances anggaran di tingkat regional menjadi sangat lemah dan rawan bocor.

  • Ancaman Kesehatan: KPK menyoroti draf standar operasional dapur umum yang tidak memadai, yang disinyalir menjadi pemicu utama maraknya kasus keracunan makanan massal siswa di sejumlah daerah akibat minimnya keterlibatan BPOM dan Dinas Kesehatan.

Pembangunan Sistem Pelaporan Keuangan Baku Jadi Harga Mati

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menegaskan dengan sangat kuat bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan sekadar memberikan draf lembar rekomendasi di atas kertas. KPK kini menyatakan komitmen penuh untuk melakukan draf pengetatan pengawasan, pendampingan melekat, serta draf monitoring berkala di setiap klaster operasional dapur daerah.

Langkah ini dilakukan agar tujuh rekomendasi strategis—termasuk draf pembangunan sistem pelaporan keuangan baku yang terintegrasi secara digital—benar-benar diimplementasikan tanpa ada celah manipulasi.

Nanik Sudaryati kini mengemban draf tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar untuk memastikan bahwa dana hak pangan anak sekolah sebesar Rp71 triliun ini tidak lagi dijadikan sebagai ladang subur perburuan rente bagi oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

*(Drw)