Faktakendari.id — Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami pola pendistribusian dana yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan milik anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (5/5/2026), dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dua Mantan Anggota Komisi XI Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua nama utama sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja langsung dari BI dan OJK. Berikut rincian dugaan aliran dana yang mereka terima:
Heri Gunawan: Diduga menerima kucuran dana mencapai Rp15,86 miliar.
Satori: Ditengarai menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar.
Modus: Dana dialirkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan keuangan dan program sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemeriksaan Saksi Kunci dan Penerapan TPPU
Guna memperkuat bukti penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci terkait realisasi anggaran di lapangan, di antaranya:
Tri Subandoro (Pensiunan analis Bank Indonesia).
Hanafi (Mantan tenaga honorer).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa setiap anggota dewan yang terbukti menerima dana ilegal wajib bertanggung jawab secara hukum. Selain mengenakan pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Langkah pelacakan ini dilakukan untuk melihat ke mana saja aliran dana disamarkan, diiringi dengan pemanggilan sejumlah nama besar di Komisi XI untuk membongkar praktik sistematis di lembaga legislatif tersebut.
*(Drw)









