Faktakendari.id — Skandal besar yang menyeret perusahaan forwarder mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Meski telah mengadopsi sistem digital, elemen kunci dalam penentuan jalur logistik diduga kuat masih bisa diintervensi. Fokus investigasi kini mengarah pada rule set targeting—sebuah parameter risiko yang menentukan apakah barang impor masuk ke jalur hijau, kuning, atau merah (pemeriksaan fisik ketat).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti bahwa otomatisasi sistem kepabeanan tidak steril dari campur tangan manusia. Berdasarkan aturan INS-1/BC/2025, kewenangan penyusunan dan pemutakhiran parameter berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. “Masalahnya, sistem digital tetap punya satu titik paling manusiawi: siapa yang mengatur parameter?” ujar Iskandar di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Modus Blueray Cargo: Manipulasi Jalur Merah ke Hijau
Kasus yang melibatkan Blueray Cargo menjadi bukti nyata bagaimana parameter risiko diduga “dijinakkan”. Temuan KPK menunjukkan adanya pengondisian jalur impor melalui penyesuaian rule set hingga menyentuh angka 70 persen. Akibatnya, barang yang seharusnya wajib diperiksa fisik di jalur merah bisa melenggang bebas.
Dampak dari praktik ini sangat fatal karena membuka pintu masuk bagi barang ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar keamanan nasional tanpa adanya kontrol memadai. “Ia (parameter risiko) bisa berubah menjadi alat negosiasi risiko,” tegas Iskandar.
Sitaan KPK Rp40,5 Miliar dan Lemahnya Kendali Internal
Kasus ini kian memanas setelah KPK mengungkap adanya aliran dana rutin dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai serta aset mewah. Bagi IAW, fenomena ini menunjukkan penyakit kronis dalam sistem pengawasan internal instansi.
“Ini bukan sekadar suap. Penyakitnya adalah kemungkinan rapuhnya sistem kendali internal di balik perubahan parameter risiko,” pungkas Iskandar. Publik kini mendesak reformasi total terhadap sistem pengendalian internal di DJBC agar parameter risiko tidak lagi menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
*(Drw)









