Benturan Kepentingan BGN: Peran Ganda Pejabat SS dalam Verifikasi SPPG Disorot

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktakendari.id — Indikasi kepemilikan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola program nasional tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melalui tulisannya yang dipublikasikan pada Selasa (28/4/2026). Hamdi mengungkapkan bahwa anak dari seorang Wakil Kepala BGN berinisial SS, terindikasi memiliki sedikitnya tujuh dapur MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) di wilayah Jawa Barat.

Risiko Benturan Kepentingan di Lingkar Verifikasi

Persoalan menjadi krusial karena SS diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Verifikasi SPPG. Jabatan ini memiliki kewenangan strategis dalam menilai serta memvalidasi kelayakan mitra program. “Kondisi ini menempatkan satu lingkar kepentingan yang beririsan langsung antara kewenangan publik dan kepentingan privat berbasis relasi keluarga,” tulis Hamdi.

Padahal, BGN melalui Petunjuk Teknis Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 secara eksplisit melarang segala bentuk konflik kepentingan, afiliasi, maupun rangkap peran antara pengelola mitra dengan pihak yang memiliki kewenangan seleksi. Situasi ini dinilai mencederai prinsip objektivitas dan kepercayaan publik terhadap program MBG yang bernilai anggaran fantastis.

Tinjauan UU Administrasi Pemerintahan

Hamdi menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib menghindari konflik kepentingan. Hubungan keluarga yang memengaruhi independensi keputusan dapat berujung pada cacat administratif. UU tersebut mengharuskan pejabat dalam situasi ini untuk mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan terkait.

“Jika keterkaitan ini benar adanya, maka BGN berada pada titik krusial antara konsistensi menjalankan aturan internal dan kepatuhan terhadap hukum negara,” lanjutnya. Tanpa langkah korektif tegas, BGN berisiko menggerus kepercayaan publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN melalui Karo Hukum dan Humas, Khairul Hidayati, belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi informasi tersebut.

*(Drw)