Faktakendari.id — Kementerian Perhubungan bergerak cepat merespons tragedi memilukan di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin, 27 April 2026 malam. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterlibatan armada mereka dalam insiden yang menelan 14 korban jiwa tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemanggilan pada Selasa, 28 April 2026 ini bukan sekadar formalitas. Tim khusus telah dibentuk untuk membedah sisi perizinan, administrasi, hingga kepatuhan operasional Green SM di lapangan. Fokus utama audit adalah melihat bagaimana Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) diterapkan secara nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
Keselamatan Harga Mati: Sanksi Administratif Menanti
Aan menyatakan bahwa keselamatan publik adalah harga mati. Meski armada dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat memiliki kartu pengawasan aktif hingga Oktober 2026, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan tanpa pengecualian. Jika ditemukan celah kelalaian dalam sistem operasional atau kesiapan pengemudi, sanksi administratif berat menanti sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini merujuk pada PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran standar pelayanan minimal. “Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap operator angkutan umum bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya,” tegas Aan.
Penentu Kelayakan Operasional di Jabodetabek
Investigasi ini akan menjadi basis utama bagi pemerintah untuk menentukan masa depan operator taksi listrik tersebut. Pemerintah akan meninjau apakah Green SM masih layak beroperasi secara reguler di wilayah Jabodetabek atau memerlukan pembenahan total di seluruh jajaran manajemennya.
Hingga saat ini, proses investigasi teknis oleh KNKT masih berjalan beriringan dengan audit administrasi oleh Ditjen Hubdat. Hasil dari kedua proses ini akan disinkronkan untuk mengambil kebijakan strategis terkait perlintasan sebidang dan standar keselamatan transportasi berbasis listrik di Indonesia agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
*(Drw)











