Hukum  

As SDM Kapolri Irjen Anwar Didesak Transparankan Surat Keputusan Pemberlakuan Mutasi

Kapolri Siap Ikuti Aturan Penempatan Anggota di Jabatan Sipil
Ilustrasi Polri/net

Faktakendari.id — Ketidakpastian tata kelola administrasi di internal kepolisian nasional menuai kritik tajam dari elemen sipil. Analis dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menyoroti secara mendalam tertundanya eksekusi empat rantai mutasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang bersumber dari Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 hingga akhir Juni 2026.

Hamdi menilai penundaan berlarut-larut ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri. Terhitung sudah 53 hari berlalu, namun draf peralihan jabatan Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Kalimantan Utara, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat belum juga efektif berjalan di lapangan.

Padahal, draf regulasi Perkap secara tegas menetapkan bahwa setiap personel yang telah dimutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan atau kesatuan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.

“Jika hitungan sederhana diterapkan, batas pelaksanaan tugas seharusnya sudah berakhir pada 21 Mei 2026 lalu. Namun hingga 29 Juni 2026, atau sekitar 39 hari setelah tenggat maksimal itu lewat, empat jabatan Kapolda ini masih menggantung tanpa kepastian,” tegas Hamdi Putra dalam catatan kritisnya, Selasa (30/6/2026).

Efek Domino Rantai Ketidakpastian Komando Empat Polda

Forsiber memaparkan bahwa fakta di lapangan memperlihatkan rantai jabatan yang belum putus dan memicu kerancuan wewenang. Sebagai contoh, Irjen Djati Wiyoto Abadhy telah diumumkan sebagai Kapolda Sumatera Barat, tetapi pada 29 Juni 2026 terpantau masih tampil dan disebut sebagai Kapolda Kalimantan Utara dalam kegiatan resmi di Tanjung Selor.

Akibatnya, kursi Kapolda Kaltara yang seharusnya ditempati oleh Brigjen Agus Wijayanto belum bisa efektif berpindah. Situasi serupa melanda Irjen Pipit Rismanto yang diumumkan sebagai Kapolda Jawa Barat namun belum memasuki kantor baru, sehingga mutasi Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalimantan Barat ikut tertahan.

Secara yuridis, empat kursi tersebut membentuk satu mata rantai ketidakpastian:

  • Sumatera Barat tertahan karena Irjen Djati belum bergeser dari Kalimantan Utara.

  • Kalimantan Utara tertahan karena Brigjen Agus belum efektif masuk.

  • Jawa Barat tertahan karena Irjen Pipit belum menyerahkan tongkat komando lama.

  • Kalimantan Barat tertahan karena Irjen Alberd belum menerima estafet jabatan dari Irjen Pipit.

Pertanyakan Keabsahan Tanda Tangan As SDM Kapolri Irjen Anwar

Persoalan ini dinilai kian serius karena menyangkut keabsahan formal draf dokumen mutasi. Hamdi mengingatkan bahwa Perkap Nomor 16 Tahun 2012 menegaskan mutasi jabatan Perwira Tinggi (Pati) Polri harus ditetapkan melalui Keputusan Kapolri dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Sementara itu, draf Surat Telegram mutasi tertanggal 7 Mei 2026 tersebut diketahui hanya ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Anwar. Publik kini mempertanyakan apakah draf Surat Telegram tersebut sudah memiliki dasar Surat Keputusan (SK) Kapolri yang sah atau tidak.

Jika Korps Bhayangkara berdalih hanya menunda jadwal serah terima jabatan (sertijab), Forsiber menolak mentah-mentah alasan tersebut. Sertijab hanyalah formalitas seremonial kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas di kesatuan baru adalah kewajiban administratif yang mutlak dibatasi waktu demi menghindari kekosongan hukum.

Di tangan seorang Kapolda terdapat wewenang absolut komando keamanan daerah, pengendalian penegakan hukum, penggunaan anggaran negara, hingga perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolri dan Asisten SDM Kapolri didesak segera membuka draf dokumen dasar hukum penundaan ini secara transparan ke publik demi menjaga wibawa tata kelola Polri.

*(Drw)