Faktakendari.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi memasuki babak baru yang kian memanas. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menanggapi secara serius perihal munculnya daftar 41 nama oknum yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran aliran dana rasuah tersebut.
Rantai nama-nama ini mencuat ke permukaan setelah diungkap secara blak-blakan oleh mantan Wakil Kepala BGN yang kini berstatus tersangka, Sony Sanjaya, dalam rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agustina menegaskan bahwa manajemen internal BGN berkomitmen menghormati penuh segala proses hukum yang tengah bergulir di ranah penyidikan Korps Adhyaksa tanpa ada upaya menghalangi.
“Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan,” ujar Agustina secara lugas saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai draf keterlibatan massal tersebut, Senin (21/6/2026).
Pihak BGN memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menguji keabsahan materiil serta kebenaran daftar nama tersebut di depan persidangan pengadilan tipikor kelak.
Awalnya 26 Nama Meledak Jadi 41 Orang Usai Digital Forensik Gawai Tersangka
Penambahan daftar hitam nama-nama tersebut terungkap saat kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti, mendampingi kliennya dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (18/6) lalu.
Berdasarkan risalah draf penyidikan, awalnya jumlah oknum yang teridentifikasi mengantre jatah haram hanya sebanyak 26 orang. Namun, angka tersebut langsung meledak berkembang menjadi 41 orang setelah tim ahli digital forensik Kejagung membedah total data transaksional serta riwayat komunikasi digital pada gawai milik Sony.
Krisna Murti membeberkan fakta mengejutkan bahwa mayoritas dari 41 orang yang diduga meminta jatah alokasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG tersebut memiliki latar belakang politik atau terafiliasi dengan elit partai tertentu.
Dalih Kejar Target Kuota Nasional, Pembagian Titik Tanpa Keuntungan Pribadi?
Meski nama-nama kolega politiknya terseret, pihak kuasa hukum secara tegas membantah bahwa kliennya mendapatkan cipratan keuntungan finansial pribadi secara langsung dari pembagian jatah lapak logistik tersebut.
Menurut pembelaan Sony Sanjaya, ia mendistribusikan lisensi pengelolaan titik-titik SPPG tersebut semata-mata dipicu oleh tekanan kerja untuk mengejar target akselerasi pemenuhan gizi nasional yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam draf regulasi utama.
Saat ini, satuan tugas penyidik Kejagung terus bergerak maraton mendalami peran serta fungsi dari masing-masing 41 nama yang diduga terafiliasi dengan proyek perlindungan sosial tersebut. Langkah represif ini diambil guna memastikan tidak ada aktor intelektual yang mencari keuntungan materiil di atas hak pemenuhan gizi anak-anak rakyat Indonesia.
*(Drw)









