Daerah  

Menuju Penyelidikan Pemilik Alat Inisial DD, Polisi Sanggau Amankan Delapan Puluh Gram Emas

Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Sumbar
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktakendari.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil membongkar jaringan mafia pertambangan dengan menangkap seorang pria paruh baya berinisial JC (63). Tersangka diduga kuat beroperasi sebagai penampung emas ilegal hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus tindak pidana minerba harian ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat serta sorotan tajam pemberitaan media daring mengenai maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Anuar Syarifudin, seketika bergerak melakukan penyerbuan ke lokasi kejadian pada sore hari.

Petugas gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif serta pengecekan fisik terhadap sejumlah tenda dan gubuk liar di sekitar area penambangan. Seluruh aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut dipastikan mutlak tidak memiliki dokumen izin resmi dari kementerian terkait. Guna menjamin kelancaran jalannya operasi penegakan hukum di lapangan, jajaran intel dan opsnal turut mendapat dukungan penuh dari personel Polsek Tayan Hilir.

Pengembangan Kasus dari Gubuk Pemilik Alat Tambang Inisial DD

Di dalam salah satu gubuk di area steril tersebut, petugas awalnya menemukan seorang pria berinisial DD yang diidentifikasi sebagai pemilik alat berat dan mesin gelondong tambang emas ilegal. Hasil interogasi maraton terhadap DD seketika mengarahkan radar penyidik kepada pihak hilir yang bertindak sebagai pemodal sekaligus penampung hasil pemurnian emas mentah.

Berbekal informasi akurat tersebut, tim buser melakukan pengembangan kasus secara kilat. Tepat pada pukul 02.30 WIB dini hari, petugas mengepung sebuah tenda yang dihuni oleh JC bersama istrinya. Setelah memastikan keberadaan target operasi, polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam ruangan gubuk pengolahan tersembunyi tersebut.

Dari hasil penggeledahan paksa itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan deretan barang bukti krusial bernilai ekonomis tinggi, yang meliputi:

  • Emas Murni: Logam mulia seberat 80,81 gram.

  • Peralatan Masak: Tujuh buah tempayan khusus pemanggang emas dan satu unit alat las tabung oksigen.

  • Bahan Kimia Berbahaya: Satu botol cairan kimia air raksa (merkuri) pemisah logam.

  • Uang Tunai: Berkas uang kertas senilai Rp40 juta yang diduga kuat sebagai modal transaksi eceran.

Tersangka JC Dijerat UU Minerba Serta UU Perdagangan

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bukti nyata ketegasan institusi kepolisian dalam memberantas habis praktik mafia tambang yang merusak ekosistem lingkungan hidup.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegas AKP Anuar Syarifudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya, penyidik resmi menahan dan menetapkan JC sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perdagangan. Pihak Polres Sanggau memastikan akan terus mengejar jaringan korporasi maupun penambang liar lainnya yang terbukti merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian alam hayati di Kalimantan Barat.

*(Red)