Menuju Batas Transisi 31 Desember, Pelaku Usaha Mulai Bersiap Masuk Sistem Satu Pintu

Respons Tegas Presiden Prabowo Soal Kritik Menteri
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto/(instagram)

Faktakendari.id — Kebijakan strategis mengenai sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai resmi diterapkan oleh jajaran pemerintah. Kebijakan makro tersebut sebelumnya sempat diumumkan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo kini telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Berdasarkan berkas sekretariat negara pada Minggu (7/6/2026), beleid regulasi sapu jagat niaga tersebut diteken langsung oleh Kepala Negara pada tanggal 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Tiga Komoditas Utama Masuk Klaster Pertama Penataan PT DSI

Merujuk pada draf rincian Pasal 2 di dalam beleid tersebut, pihak pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis di tanah air secara ketat. Proses penetapan jenis komoditas tersebut bakal dieksekusi secara bertahap oleh kementerian teknis. Untuk fase awal harian ini, terdapat tiga komoditas primadona ekspor yang diputuskan masuk ke dalam sistem pengawasan prioritas:

  • Komoditas Sawit: Seluruh produk kelapa sawit dan turunan CPO.

  • Komoditas Energi: Sektor komoditas batu bara nasional.

  • Komoditas Mineral: Produk logam berupa ferro alloy atau paduan besi.

Selanjutnya, pada klausul Pasal 3 dijelaskan secara gamblang bahwa komoditas SDA strategis yang telah ditetapkan tersebut hanya dapat dikapalkan ke luar negeri oleh BUMN ekspor yang ditunjuk. Dalam hal ini, pemerintah secara resmi memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai motor penggerak tunggal.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi draf otentik Pasal 3 Ayat 1.

Ketentuan Harga Jual dan Masa Transisi Menuju Target 2027

Dalam tata laksana operasional di lapangan, tingkat harga jual dari komoditas SDA strategis tersebut nantinya akan ditentukan secara sepihak namun terukur oleh BUMN ekspor. PT DSI selaku perantara tunggal juga diberikan kewenangan hukum untuk mematok persentase margin keuntungan dalam batas tingkat kewajaran yang sejalan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, regulasi pada Pasal 7 menetapkan bahwa proses penyesuaian ekspor melalui satu pintu ini diberikan batas waktu transisi paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Aturan harian ini menegaskan bahwa per tanggal 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib 100 persen melalui satu pintu di bawah naungan PT DSI.

Guna menjaga stabilitas dunia usaha, pemerintah menyediakan masa transisi yang berjalan dari bulan Juni hingga Desember 2026. Melalui ketentuan Pasal 8 PP Nomor 24 Tahun 2026, ditegaskan bahwa terhadap seluruh kontrak penjualan komoditas yang telah ditandatangani oleh pelaku usaha sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan statusnya masih aktif, akan dilakukan proses evaluasi serta penelaahan mendalam terlebih dahulu oleh manajemen BUMN Ekspor.

(Drw)