Hukum  

Update KPK 2026: Lima Rekomendasi Cegah Korupsi Sektor Politik dan Dana Kampany

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktakendari.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendorong adanya regulasi khusus mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau uang kartal selama tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Langkah strategis ini dinilai mendesak untuk memutus rantai praktik politik uang yang kerap menodai sistem demokrasi elektoral di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dominasi transaksi tunai yang tidak tercatat menyulitkan pengawasan aliran dana kampanye. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” ujar Budi pada Sabtu (25/4/2026). Usulan ini lahir dari kajian mendalam Direktorat Monitoring KPK yang melibatkan partai politik, penyelenggara pemilu, pengamat, hingga akademisi.

Lima Poin Perbaikan Sistem Pemilu Versi KPK

Berdasarkan hasil kajian tahun 2025, KPK mengusulkan lima rekomendasi utama untuk meminimalkan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang:

  1. Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi dan optimalisasi SIPOL untuk transparansi rekam jejak.

  2. Penataan Proses Kandidasi: Menghapus ruang intervensi elite partai terhadap calon serta menata persyaratan minimal keanggotaan.

  3. Reformasi Pembiayaan Kampanye: Mengatur ulang metode kampanye dan memberlakukan pembatasan penggunaan uang tunai secara ketat.

  4. E-Voting dan Rekapitulasi Elektronik: Penerapan pemungutan suara elektronik secara bertahap di tingkat nasional maupun daerah.

  5. Penguatan Penegakan Hukum: Memperjelas norma hukum bagi pemberi maupun penerima suap serta menyelaraskan regulasi antara Pileg dan Pilkada.

Urgensi Pelacakan Dana Kampanye

KPK memandang bahwa tanpa pembatasan uang kartal, pelacakan aliran dana ilegal akan selalu menemui jalan buntu. Dengan mendorong transaksi non-tunai, setiap pergerakan dana politik dapat dipantau secara akuntabel oleh penyelenggara pemilu maupun penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih bersih, jujur, dan berintegritas bagi seluruh rakyat Indonesia.

*(Drw)