Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (14/3/2026), lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui forum ekspose yang melibatkan Kedeputian Penindakan serta Pimpinan KPK. Kedua tersangka tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) dan Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap). Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026.
Modus Pemerasan Dana THR Perangkat Daerah
Meskipun informasi awal menyebutkan terkait suap proyek, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi yang lebih spesifik, yakni pemerasan terhadap perangkat daerah. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga kuat merupakan perintah Bupati untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.
Penyidik menemukan realisasi dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah, dengan target awal sebesar Rp750 juta. “Jika perangkat daerah tidak menyanggupi besaran yang ditentukan, mereka diharuskan melapor untuk mendapatkan pertimbangan penurunan target sesuai kesepakatan,” ungkap Asep.
Upeti Terstruktur Sejak Tahun 2025
Barang bukti berupa uang tunai dalam goodie bag ditemukan tim penyidik di rumah pribadi Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung yang terorganisir dalam birokrasi setempat guna memenuhi kepentingan pihak tertentu di luar anggaran resmi.
KPK juga mensinyalir bahwa praktik “upeti” serupa telah berlangsung sejak tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
(*Drw)









