Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dengan menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan praktik permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor di wilayah tersebut pada Kamis (12/3/2026).
Mirisnya, permintaan uang haram tersebut diduga kuat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. Praktik lancung ini terungkap melalui serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Modus Plotting Proyek dan Uang Ijon
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya pertemuan rahasia untuk mengatur pemenang proyek (plotting) di Dinas PUPRPKP dengan anggaran fantastis mencapai Rp91,13 miliar. Sang Bupati diduga menentukan rekanan melalui kode huruf tertentu pada lembaran rekap pekerjaan fisik guna menyamarkan jejaknya.
Sebagai imbalan atas jatah proyek tersebut, para kontraktor diwajibkan menyetorkan “uang ijon” yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai pekerjaan yang dijanjikan. Pola korupsi sistematis ini dinilai telah mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Barang Bukti Ratusan Juta dan Penahanan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal pekan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp756,8 juta serta dokumen elektronik penting lainnya. Total komitmen fee yang terdeteksi oleh penyidik bahkan mencapai angka Rp980 juta.
Kini, Bupati Muhammad Fikri Thobari beserta empat orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP dan pihak swasta, telah resmi ditahan di Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan guna mengungkap tuntas jaringan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
(*Drw)









