Sidang Guru Honorer di Konawe Selatan, Saksi Beberkan Supriyani Dipaksa Mengaku

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), mengungkap kesaksian mengejutkan tentang upaya yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Baito untuk memaksa pengakuan dari Supriyani terkait tuduhan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D (8).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yaitu Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban, Nur Fitriana sebagai ibu korban, serta tiga saksi lain yakni Siti Nuraisah, Lilis Herlina, dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.

Sana Ali, Kepala SDN 4 Baito, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia menerima telepon dari penyidik Polsek Baito bernama Jefri. Dalam percakapan tersebut, Jefri menyatakan bahwa bukti dalam kasus ini sudah cukup dan Supriyani akan segera ditetapkan sebagai tersangka serta dijemput oleh pihak kepolisian.

“Saya sangat terkejut mendengar kabar itu. Saya sempat bertanya kenapa begitu cepat penetapan tersangka dilakukan, padahal masalah ini bisa saya bantu selesaikan,” ungkap Sana Ali di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Sana Ali mengungkap bahwa penyidik Polsek Baito meminta dirinya untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatannya dan mengajaknya untuk meminta maaf kepada keluarga korban, yakni Aipda Wibowo dan Nur Fitriana.

“Setelah diminta oleh penyidik, saya mendatangi Ibu Supriyani dan kami bersama pergi ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf. Namun, Supriyani menangis karena merasa tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo,” kata Sana Ali.

Di rumah korban, mereka bertemu langsung dengan Aipda Wibowo dan istrinya. Sana Ali mengungkapkan bahwa ia menyampaikan niat kedatangan mereka untuk meminta maaf. Aipda Wibowo merespons dengan mengatakan bahwa dia lebih suka jika Supriyani datang sendiri tanpa perlu diantar oleh orang lain.

“Saat itu, Supriyani menangis dan mengaku, meskipun ia merasa tidak bersalah. Aipda Wibowo kemudian mengatakan bahwa ia tidak serta merta memberikan maaf dan perlu waktu untuk berpikir, namun keputusan akhir tetap berada di tangan istrinya,” cerita Sana Ali.

Setelah pertemuan itu, Sana Ali langsung melapor kepada penyidik Polsek Baito bahwa ia telah mengikuti arahan untuk menemui keluarga korban. Ia juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk meminta bantuannya dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kami bahkan sempat meminta bantuan dari Kepala Desa agar turut membantu menyelesaikan masalah ini, karena Supriyani adalah warga desa setempat,” tambahnya.

Namun, beberapa bulan setelah upaya damai tersebut, Sana Ali terkejut ketika menerima kabar bahwa Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan resmi. Ia juga mencatat bahwa penyidik Jefri, yang menangani kasus ini, telah dipindahtugaskan setelah Supriyani resmi menjadi tersangka.

Sidang ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pemaksaan terhadap Supriyani untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.