Faktakendari.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian ratusan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau fasilitas dapur umum di wilayah Pulau Jawa dan Indonesia bagian timur pada April 2026. Penangguhan operasional ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah untuk memastikan standar keamanan pangan, kelayakan konsumsi, serta kualitas gizi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Di Wilayah II yang mencakup seluruh provinsi di Pulau Jawa, pihak BGN mencatat ada total 362 SPPG yang kini berstatus ditangguhkan operasionalnya. Jumlah penutupan sementara ini mengalami peningkatan signifikan setelah tim pengawas lapangan menemukan pelanggaran tambahan dan menghentikan aktivitas 41 fasilitas dapur secara spesifik pada periode pemantauan tanggal 6 hingga 10 April.
Penertiban Meluas Hingga Indonesia Bagian Timur
Langkah penertiban fasilitas penyedia makanan berskala besar ini tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa. Di Wilayah III yang mencakup kawasan Indonesia bagian timur, sebanyak 165 dari total sekitar 4.300 SPPG yang terdaftar juga harus menghentikan aktivitas pendistribusian makanan. Meskipun jumlah fasilitas yang ditutup cukup masif, BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian ratusan SPPG ini merupakan komitmen dan wujud keseriusan pengawasan negara terhadap program kerakyatan tersebut.
Keputusan penangguhan ini didasari oleh temuan lapangan yang sangat beragam dan bersifat fundamental. Tim inspeksi BGN mendapati fakta bahwa beberapa menu makanan yang disajikan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi oleh target penerima manfaat. Kondisi ini diperparah dengan munculnya sejumlah laporan dugaan gangguan pencernaan massal di beberapa daerah pascakonsumsi makanan dari dapur yang belum terstandarisasi.
Manajemen Bobrok dan Absennya Sertifikasi Higiene
Selain persoalan higienitas makanan, temuan pengawas juga menyoroti bobroknya tata kelola manajemen operasional. Sejumlah fasilitas terpantau tidak menyiagakan tenaga ahli pengawas gizi dan tidak memiliki pengawasan manajemen keuangan yang jelas. Beberapa penyelenggara bahkan kedapatan nekat memasak dan memproduksi makanan di tengah bangunan dapur yang masih dalam tahap renovasi fisik.
Banyak fasilitas dapur tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari otoritas kesehatan setempat. Bahkan, unit produksi makanan berskala besar tersebut tidak dilengkapi dengan infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Seluruh fasilitas yang ditangguhkan dilarang beraktivitas hingga manajemen mampu melakukan pembenahan infrastruktur dan sanitasi secara komprehensif sesuai standar pemerintah.
*(Drw)











