Faktakendari.id, NASIONAL – Ketegasan dalam mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ditunjukkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sebuah agen BBM industri yang beroperasi di Denpasar, Bali, dengan inisial PT LA, kini terancam sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Langkah drastis ini diambil setelah agen tersebut kedapatan melakukan praktik ilegal berupa penimbunan solar subsidi. Pertamina menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi mitra atau lembaga penyalur yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum, karena tindakan tersebut secara langsung merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas energi nasional.
Modus Tangki Modifikasi dan Penjualan ke Sektor Industri
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polda Bali melakukan penggerebekan di sebuah gudang kawasan Sesetan, Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa hampir 10.000 liter solar subsidi yang disimpan secara ilegal.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai berikut:
Tangki Modifikasi: Menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk membeli solar secara berulang di SPBU.
Distribusi Ilegal: Solar yang terkumpul disimpan di gudang rahasia.
Harga Tinggi: Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen industri kapal dengan harga komersial yang jauh lebih tinggi.
Penemuan ini menjadi bukti nyata adanya rantai distribusi ilegal yang merusak ekosistem energi di Bali. Pertamina menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pihak kepolisian untuk memutus rantai mafia BBM tersebut.
Sanksi PHU Sebagai Efek Jera
Pihak Pertamina memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jatimbalinus guna menjamin stok solar tetap mencukupi kebutuhan masyarakat yang berhak. Sanksi PHU agen BBM diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi mitra lainnya.
“Sanksi berat ini adalah komitmen kami untuk menjaga amanah penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan ragu memutus kontrak keagenan bagi siapa pun yang melanggar regulasi migas yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Pertamina yang dilansir pada Minggu (4/1/2026).
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di SPBU atau gudang-gudang penyimpanan BBM ilegal melalui kanal aduan resmi. Dengan pengawasan bersama, diharapkan energi subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
(*Drw)













