Hukum  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Konfirmasi Kehadiran Istri Perwira Polres Batu Di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Faktakendari.id — Pengusutan gurita draf perkara korupsi sektor keuangan negara yang melibatkan oknum wakil rakyat di Senayan kian gencar dilakukan demi menyelamatkan aset publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan terus memacu draf akselerasi penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat anggota DPR RI aktif, Heri Gunawan.

Pada hari Senin (6/7/2026), tim satgas penyidik memanggil secara resmi Melissa B. Darban, sosok istri dari seorang perwira polisi yang bertugas di korps Polres Batu, untuk menghadap sebagai saksi kunci. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan draf pemeriksaan intensif ini difokuskan penuh guna menelusuri draf rantai aliran uang haram serta status kepemilikan aset mewah yang disinyalir kuat bersumber dari penyimpangan program sosial di lingkungan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saksi yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan. Penyidik fokus mendalami keterangan dari yang bersangkutan terkait draf kepemilikan aset dan draf peta aliran uang yang diduga kuat bersumber dari tersangka saudara HG [Heri Gunawan],” urai Budi Prasetyo melalui draf keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Siasat Samarkan Uang Miliaran Lewat Pembelian Properti dan Rumah Makan

Dalam klaster perkara besar yang turut menyeret nama kolega dekatnya di komisi parlemen, yakni Satori, satgas KPK mendeteksi adanya draf praktik pencucian uang secara terstruktur dan masif di lapangan. Tersangka Satori disebut-sebut menerima pasokan dana segar hingga menyentuh angka Rp12,52 mIiar dari berbagai pos sumber ilegal, termasuk dari draf manipulasi kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan draf dana sosialisasi penyuluhan keuangan. Dana itu kemudian disamarkan melalui skema draf pembelian aset serta rekayasa transaksi perbankan.

Sementara itu, untuk draf peran tersangka Heri Gunawan, KPK menduga kuat politisi tersebut telah mengalirkan draf dana gratifikasi senilai Rp15,86 miliar secara bertahap melalui lembaga yayasan swasta yang dikelolanya sendiri. Uang miliaran rupiah itu lantas ditarik secara berkala untuk draf pemenuhan kepentingan nafkah pribadi, seperti membiayai draf pembangunan bisnis rumah makan kuliner hingga draf investasi pembelian properti komersial.

  • Status Penahanan: Meski status draf tersangka telah resmi disandang oleh keduanya sejak bulan Agustus tahun lalu, hingga kini manajemen KPK belum melakukan eksekusi draf penahanan badan.

  • Status Jabatan: Kedua legislator elit tersebut tercatat masih aktif menjalankan draf tugas kedinasan sebagai anggota dewan di Kompleks DPR RI, Senayan.

  • Sangkaan Hukum: Penyidik KPK memastikan akan terus melengkapi draf berkas dakwaan fisik dengan mengacu pada pemenuhan draf Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jeratan berlapis UU TPPU.

*(Drw)