Faktakendari.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk memperluas dan mengembangkan pengusutan perkara dugaan suap kakap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo (BR Cargo). Langkah ini diambil setelah munculnya fakta persidangan baru mengenai dugaan aliran dana panas senilai Rp30 miliar yang mengalir ke kantong mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi atau yang dikenal luas dengan julukan Dedi Congor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh informasi dan kesaksian penting yang terungkap di muka persidangan akan langsung dijadikan bahan analisis mendalam oleh tim jaksa penuntut umum maupun satgas penyidik. Hal ini ditujukan untuk melihat konstruksi perkara secara utuh dan menyeluruh.
Menurut Budi, lembaganya akan menelaah secara spesifik peran dari Dedi Congor dalam pusaran dugaan praktik suap yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kajian hukum tersebut dilakukan dengan menggabungkan fakta-fakta persidangan terbaru dan hasil penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, Selasa (23/6/2026).
KPK juga menegaskan bahwa perkembangan informasi transaksional ini dapat menjadi pintu masuk utama (entry point) untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain—termasuk para pejabat tinggi kepabeanan—yang selama ini belum tersentuh proses hukum dalam perkara tersebut.
Bongkar Kode Rahasia “Sales 1”, Bagian dari Total Aliran Dana Rp91 Miliar
Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan draf akuntansi forensik yang mengejutkan. Dana sebesar Rp30 miliar tersebut diduga kuat diterima oleh Ahmad Dedi dan sengaja disamarkan dalam laporan keuangan internal perusahaan menggunakan sandi atau kode khusus “Sales 1”.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total akumulasi dana sekitar Rp91 miliar yang diduga kuat dialirkan secara sistemik kepada sejumlah pihak eksternal yang berkaitan langsung dengan proses kepabeanan dan pengawasan impor barang.
“Fakta persidangan mengenai kode ‘Sales 1’ ini akan terus dikejar oleh tim penyidik untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut bermuara dan apa kompensasi kebijakan yang diberikan oleh oknum pejabat bersangkutan,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan konfirmasi resmi kepada media.
Selain itu, jaksa meyakini terdakwa John Field bersama dua bawahannya telah memberikan suap terstruktur berupa uang tunai miliaran rupiah, fasilitas hiburan malam, serta berbagai barang mewah kepada beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah agar barang-barang impor yang ditangani oleh Blueray Cargo memperoleh fasilitas karpet merah berupa kemudahan dokumen serta percepatan jalur dalam proses pengawasan kepabeanan.
Konsekuensi Hukum: Tiga Petinggi Blueray Cargo Menanti Vonis Hakim
Dalam perkara induk ini, pimpinan BR Cargo, John Field, telah dituntut hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Sementara dua orang terdakwa lainnya yang merupakan anak buah John Field, yakni Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), masing-masing dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
KPK menegaskan kembali bahwa seluruh fakta hukum yang muncul di ruang sidang tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Evaluasi berkala tengah dilakukan untuk menentukan waktu eksekusi surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap ilegal tersebut demi membersihkan institusi kepabeanan dari praktik korupsi.
*(Drw)













