Faktakendari.id – Pengusaha tembakau tersohor asal Pulau Madura, Jawa Timur, H Khairul Umam alias Haji Her, baru saja usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa selama lebih kurang empat jam sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pernyataannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026), memantik perhatian publik karena gaya bicaranya yang ceplas-ceplos. Haji Her mengaku dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik, terutama terkait hubungannya dengan para tersangka yang telah ditahan KPK sejak operasi Februari 2026 lalu. Dengan gaya khasnya, ia membantah keras mengenal deretan oknum tersebut.
Respons Nyentrik Soal Hotel Mewah dan Kekayaan
Menariknya, ketika awak media mengonfirmasi perihal dirinya yang menginap di hotel mewah Grand Hyatt selama masa pemeriksaan di Jakarta, Haji Her merespons dengan penuh percaya diri.
“Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” sahutnya enteng.
Selain memamerkan kemandirian finansialnya, ia juga menampik keras tudingan mengenai keterlibatannya dalam pusaran manipulasi pita cukai yang menjadi inti permasalahan dalam penyidikan DJBC. Ia menegaskan kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan mengklarifikasi posisi bisnis tembakaunya yang diklaim dijalankan secara legal.
Klarifikasi Isu Mangkir Panggilan KPK
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha nyentrik ini memberikan klarifikasi tegas perihal isu yang menyebut dirinya sempat mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut. Haji Her meluruskan bahwa terjadi keterlambatan penerimaan surat panggilan secara fisik karena ia sedang berada di luar kota saat dokumen tersebut tiba.
Ia membantah narasi melarikan diri dan menegaskan bahwa kedatangannya ke markas KPK merupakan inisiatif pribadi demi bersikap kooperatif. Langkah ini diambil usai KPK melakukan serangkaian penyitaan dana miliaran rupiah terkait kasus suap impor sejak Desember 2025 guna membongkar tuntas praktik lancung di sektor kepabeanan dan cukai.
*(Drw)











