Faktakendari.id – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2026. Hal ini didasari oleh prediksi cuaca yang menunjukkan bahwa musim kemarau akan datang lebih awal dengan durasi yang lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga vegetasi di kawasan hutan menjadi sangat rentan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengimbau keras agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengambil jalan pintas dengan membuka lahan menggunakan api. Edukasi terus digencarkan agar praktik pembersihan lahan tradisional yang berisiko tinggi tidak lagi dilakukan di kawasan hutan strategis. “Ini sifatnya edukasi agar masyarakat tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar lahan,” ujar Raja Juli di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Risiko Kesehatan dan Kelumpuhan Ekonomi
Raja Juli mengingatkan bahwa meskipun pembakaran lahan sering dianggap sebagai metode tercepat dan termurah, dampak negatif yang ditimbulkan sangat masif. Kabut asap yang dihasilkan tidak hanya merusak kualitas udara dan mengganggu kesehatan pernapasan, tetapi juga berpotensi melumpuhkan aktivitas transportasi udara dan ekonomi wilayah yang terdampak.
Ketaatan hukum dalam pengelolaan lahan ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap kesejahteraan publik. Pemerintah memandang kepatuhan ini sebagai jawaban atas aksi-aksi yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat akibat bencana asap tahunan.
Ancaman Kekeringan yang Lebih Ekstrem
Kondisi atmosfer tahun 2026 disebut memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak. Fenomena kekeringan yang diprediksi melanda lebih dini membuat api lebih sulit dikendalikan jika sudah menyulut kawasan hutan. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk meminimalisir titik panas (hotspot).
“Singkatnya, pada tahun ini akan terjadi kekeringan yang lebih awal dan lebih panjang,” tegas Raja Juli.
Pemerintah menekankan bahwa langkah pencegahan dianggap jauh lebih efektif dan efisien dari segi anggaran maupun teknis dibandingkan upaya pemadaman saat api sudah meluas di lahan gambut maupun hutan mineral.
*(Drw)













