Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membersihkan sektor kepabeanan. Pada Senin (16/3/2026), tim penyidik resmi menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar dan satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya asset recovery atas dugaan suap importasi barang. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu yang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Rusak Iklim Bisnis dan UMKM
Penyidik menduga adanya aliran dana sistematis dalam praktik suap impor ini yang berdampak luas pada iklim bisnis nasional. Praktik lancung tersebut dinilai memukul daya saing para pelaku UMKM di Indonesia karena masuknya barang impor ilegal secara masif melalui jalur suap yang tidak terdata secara resmi oleh negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) sebagai tersangka. Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik menemukan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai senilai Rp5,19 miliar di dalam lima koper yang sempat coba dihilangkan jejaknya oleh tersangka.
Total Barang Bukti Rp40,5 Miliar
Hingga saat ini, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK dalam skandal suap impor ini telah mencapai Rp40,5 miliar. Jumlah tersebut mencakup uang tunai berbagai mata uang asing serta logam mulia seberat 5 kilogram yang diduga merupakan hasil gratifikasi dan suap dalam pengaturan kuota serta bea masuk barang.
KPK menegaskan akan terus melacak peran pihak swasta dan pejabat lain yang terlibat dalam jaringan ini. Langkah tegas ini diambil demi memulihkan potensi penerimaan negara yang terdegradasi serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang jujur di tanah air.
(*Drw)









