KPK Kaji Potensi Korupsi dalam Pembiayaan Politik

Gedung Merah Putih KPK/dana/Fkn.
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktakendari.id, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian terhadap potensi tindak pidana korupsi pada pembiayaan politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa diskusi dengan berbagai partai politik merupakan upaya proaktif untuk mengidentifikasi hambatan dan merumuskan langkah pencegahan korupsi di era pemilu.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu, mulai dari penyebab tingginya biaya pemilu hingga strategi menekan biaya politik tanpa memunculkan praktik ilegal.

Salah satu fokus utama adalah mereduksi ketergantungan calon pejabat pada skema pembiayaan yang menimbulkan benturan kepentingan.

KPK dan partai politik berdiskusi mengenai faktor-faktor yang mendorong biaya politik melonjak, seperti tuntutan logistik kampanye, ongkos iklan, dan biaya administratif.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Kalbar Jaringan SB Terbongkar dan Siapa Backingan AS?

Melalui kajian ini, KPK berharap dapat menyusun rekomendasi untuk mengefisienkan anggaran kampanye.

Upaya pencegahan tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga mekanisme transparansi donasi politik.

KPK menekankan pentingnya mitigasi agar pejabat terpilih tidak merasa ‘terikat’ kepada donatur pemenangannya, demi menghindari praktek balas budi yang melanggar hukum.

Hasil kajian ini akan menjadi dasar rekomendasi terukur untuk perbaikan sistem pembiayaan politik di Indonesia. Melalui pendekatan kolaboratif, KPK berharap dapat mencegah potensi korupsi sebelum terjadi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.[dit]