Transparansi Polresta Pontianak Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus 47 Keping Emas Ilegal

Transparansi Polresta Pontianak Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus 47 Keping Emas Ilegal/(fakta Kalbar,)
Transparansi Polresta Pontianak Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus 47 Keping Emas Ilegal/(fakta Kalbar,)

Faktakendari.id, KENDARI – Penanganan kasus emas ilegal yang dilakukan Polresta Pontianak mendapat sorotan tajam dari masyarakat sejak penggerebekan di sebuah ruko Komplek Perdana Square pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita 47 keping emas dan menetapkan empat tersangka. Namun hingga kini, publik masih menantikan kejelasan mengenai total gramasi dan tingkat kemurnian emas yang disita.

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan, khususnya terkait dugaan pencucian logam mulia hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.

Kurangnya informasi resmi tentang total berat dan kadar kemurnian emas memunculkan berbagai pertanyaan: Apakah ada potongan atau penggantian barang bukti?

Bagaimana metode pengujian kemurnian dilakukan? Dengan harga emas yang melejit pada tahun 2025, potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat rentan.

Masyarakat menilai, penyitaan 47 keping emas tanpa data lengkap hanya akan menimbulkan spekulasi negatif, hingga menurunkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menegaskan hak publik atas informasi yang jelas dan akurat.

“Dalam kasus seperti ini, publik berhak mengetahui detail barang bukti, termasuk berat dan kemurniannya.

Baca Juga: Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar

Jika tidak diumumkan, muncul pertanyaan: apakah ada yang dikurangi atau diganti? Apalagi harga emas sedang tinggi, ini rawan penyalahgunaan,” ujar Rifal kepada Faktakalbar.id, Rabu (14/5/2025).

GNPK Kalbar secara tegas mendesak Polresta Pontianak merilis laporan resmi lengkap, mencakup hasil uji laboratorium dan rincian gramase, agar semua pihak dapat memverifikasi keabsahan proses hukum.

Masyarakat pun berharap Polresta Pontianak tidak hanya menjelaskan angka, namun juga membuka akses kepada publik atau media independen untuk melihat dokumen bahan pemeriksaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menegakkan kepercayaan pada institusi kepolisian.

Kasus penanganan 47 keping emas ilegal di Pontianak menjadi barometer penting bagi transparansi penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Agar tidak menimbulkan simpang siur dan kecurigaan, Polresta Pontianak perlu segera mempublikasikan detail berat dan kemurnian barang bukti, disertai hasil uji laboratorium yang sah. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat pulih, dan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.[dit]