PKPU Kondotel D’Luxor Bali, Debitur Dinilai Kurang Jujur dan Tidak Memiliki Itikad Baik

Kegiatan Rapat Kreditor perkara PKPU PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) yang berlansung di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)/zul-fkn.
Kegiatan Rapat Kreditor perkara PKPU PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) yang berlansung di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)/zul-fkn.

Faktakendari.id, KENDARI – Puluhan investor Kondotel D’Luxor Bali (Kreditur) menilai pihak pengembang atau developer yakni PT Merpati Abadi Sejahtera/PT MAS (Debitur) tidak jujur dan kurang memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai debitur.

Hal ini mereka sampaikan dalam rapat kreditor PT MAS dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Tanda-tanda ketidakjujuran dan kurang memiliki itikad baik tersebut di antaranya adalah, Debitur tidak terbuka mengenai segala kegiatan serta dan kebijakan yang dilakukan kepada Pengurus PKPU dan Kreditur.

Salah satu kebijakan yang diambil, yang mestinya dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengurus PKPU adalah pengalihan pengelolaan kondetel yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut dari D’Luxor ke OYO Group.

“Padahal, selama proses PKPU, segala kegiatan dan kebijakan yang dijalankan Debitur wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas PKPU,” kata salah satu kuasa hukum kreditur dalam rapat tersebut.

Selain itu, Debitur juga menyembunyikan alamat kantor pusat PT MAS yang sebelumnya diklaim berada di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, namun setelah dicek ternyata tidak ada. Begitu pula dengan alamat kantor marketingnya yang berada di Bali.

“Di mana alamat PT Merpati Abadi Sejahtera, mohon diberikan jawabannya. Soalnya, saya sudah ke Jalan Sudirman, di Jakarta, tidak ada. Bahkan ke kondotel D’Luxor yang kini berganti nama Hotel Arshika di bali, juga tidak ada,” tanya Sumarto yang langsung disambut antusias oleh kreditur lainnya.

Keluhan yang disampaikan oleh para Krditur tersebut juga diamini oleh Pengurus PKPU.

“Betul, sampai saat ini kami belum diberitahukan tentang segala kebijakan yang diambil dan dijalan Debitur selama proses PKPU. Termasuk pengalihan pengelolaan kondotel. Begitu pula alamat kantor PT MAS,” kata salah satu Pengurus PKPU.

Sementara itu, kuasa hukum Debitur hanya berjanji akan menjawab dan memberikan penjelasan dari pertanyanyaan para kreditur tersebut dalam proposal perdamain. Mereka tidak berani menjawab secara langsung pertanyaan dan keluhan pada kreditur.

Dalam kesempatan tersebut, para Kreditur juga menyampaikan harapan mereka agar Debitur memenuhi segala tuntutan mereka yang nantinya dicantumkan dalam proposal perdamaian.

Dalam rapat kreditor ini, para Kreditur juga menyampaikan kekhawatiran mereka akan adanya dugaan penggelembungan tagihan sehingga nilainya sampai menjadi sebesar Rp 1,45 triliun. Pengelembungan ini dikhawatirkan dapat merugikan para Kreditur yang sesungguhnya.

Dalam rapat Kreditor ini juga diputuskan bahwa debitur akan menyerahkan proposal perdamaian paling lambat pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 15.00 WIB mendatang.

Sedangkan sidang putusan mengenai perkara PKPU Nomor: 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jky.Pst tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025.

Baca Juga: KPK Belum Ada Indikasi Korupsi pada Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Sementara itu, Taufik Hidayat S, SH, kuasa hukum dari 70 debitur kondotel tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Debitur mengembalikan uang kliennya yang telah diinvestasikan namun tidak melakukan proses serah terima pembangunan kepada para investor.

“Investor yang kami wakili berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar,” kata pengacara dari kantor Advokat Rinto Wardana ini seusai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, terang Taufik, pihak Debitur juga telah mengajukan mengajukan proposal perdamaian. Namun proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di kondotel D’Luxor Bali.

Proposal perdamaian yang diajukan tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor. Selain itu, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.

“Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur sebelumnya, tidak ada kejelasan soal hal itu,” kata dia

“Kita berharap di proposal perdamian yang disampaikan pada 19 Mei 2025 nanti, semuanya jelas. Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknis pengembalian seperti apa? Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya ke depan bagaimana?” ungkap Taufik.

Selain melakukan proses hukum perdata lewat skema PKPU, ungkap Taufik, pihaknya juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan. Kasus sudah dilaporkan semenjak tahun lalu, dan kami akan konfirmasi menanyakan progress ke penyidik dalam waktu dekat ini,” kata Taufik.

Tak hanya itu, lanjut Taufik, pihaknya juga mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Langkah ini harus kami tempuh karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung pengambilan keputusan pada hakim,” katanya.

“Kami sudah mengajukan RDP dengan Komisi III, rencananya pascareses akan dilaksanakan RDP-nya dengan tujuan agar kasus ini menjadi atensi nasional,” pungkas dia.

Sebagai informasi, selain sejumlah 70 orang konsumen dari kantor hukum Rinto Wardana, masih ada sekitar 240 orang investor lainnya menjadi korban pembelian kondotel yang dibangun oleh PT MAS tersebut.

Nilai investasi diperkirakan bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan klien yang ditangani oleh kantor hukum Rinto Wardana.[zul]