Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Pihak PT Bukaka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

FAKTA GRUP – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Tim Jampidsus pun melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yang mana empat saksi merupakan pihak dari PT Bukaka Teknik Utama, perusahaan multinasional milik keluarga Jusuf Kalla.

“Para saksi yakni berinisial IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama. AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 – 2020. BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan sekarang. Dan KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2024).

Saksi lainnya, yakni, FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019-Juni 2020.

Disampaikan Harli, para saksi diperiksa untuk tersangka Dono Parwot (DP) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Berdasarkan informasi yang didapat, FW adalah Fitri Wiyanti, selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019-Juni 2020.

Saksi berinisial IK adalah Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama. Kemudian saksi AE adalah Adolf Edward selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020.

Kemudian, saksi berinisial BH adalah Budi Hartono, selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010-sekarang. Dan saksi KS adalah Krisna Setiawan selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 sampai dengan sekarang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dono Parwoto selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti sebagai tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.

“Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” kata dia.

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (rey)