FAKTA BATAM – Korlantas Polri telah memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern. Hal ini untuk memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.
Perubahan yang dilakukan Korlantas Polri ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Airlangga Mundur dari Golkar, Istana Bantah Ada Kaitan dengan Presiden
Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkap Sutopo, Senin 12 Agustus 2024.
Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Baca Juga: Jelang HUT RI, Kereta Otonom Tanpa Rel Siap Digunakan di IKN
“Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri,” tukasnya.