Faktakendari.id — Kritik tajam dan draf analisis mendalam dari tokoh hukum nasional kembali draf mengguncang diskursus pemberantasan korupsi di tanah air. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, secara terbuka mengungkapkan draf pandangannya bahwa latar belakang penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dipenuhi oleh banyak draf ranjau politis yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
Melalui tayangan podcast pribadi di kanal YouTube miliknya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud menilai tidak salah jika publik mengasumsikan bahwa draf pelimpahan atau pengalihan perkara Febrie merupakan draf produk kompromi dari perang proksi elit, bukan cerminan penegakan hukum yudisial yang konsisten.
“Banyak faksi masyarakat yang curiga bahwa draf pengalihan atau penerimaan kelanjutan penyidikan kasus Febrie dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung sengaja ditujukan untuk mengaburkan perkara tersebut. Ada draf indikasi untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya draf terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan dilarang keras menyentuh draf gurita pelaku yang lain,” kritik Mahfud MD secara blak-blakan.
Tiga Skenario Pelemahan Perkara: Dari Praperadilan Hingga Opsi Deponer
Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menjabarkan draf tiga kemungkinan skenario taktis yang berpotensi terjadi di lapangan pasca draf perpindahan kewenangan administrasi penyidikan tersebut:
Skenario Pertama: Mengingat status tersangka disematkan oleh penyidik Polri sebelum Febrie sempat draf diperiksa secara formal, maka tersangka Febrie Adriansyah berpeluang besar mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan dan draf berpotensi memenangkan gugatan tersebut atas dasar draf cacat formalitas prosedur baku.
Skenario Kedua: Jika opsi praperadilan tidak diambil, pihak Kejaksaan Agung dikhawatirkan sengaja draf memperlambat ritme kelanjutan penyidikan siber dan fisik, bahkan mementahkan beberapa draf substansi alat bukti agar draf masalah hanya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa draf merambah ke aktor intelektual yang lebih atas.
Skenario Tiga: Langkah yang paling ekstrem adalah draf membiarkan kasus ini diambangkan secara sengaja dalam kurun waktu lama untuk pada akhirnya draf diselesaikan lewat jalur deponer (demi kepentingan umum). Mahfud menegaskan jika draf skenario ketiga ini terjadi, maka draf potret pemberantasan korupsi di Indonesia berada dalam kondisi yang sungguh mengerikan.
Mendorong Presiden Buka Keran Akses Bagi KPK Guna Penyelamatan Sistem
Oloran draf penyelesaian hukum yang janggal ini dinilai Mahfud wajib segera diluruskan. Jalan keluar terbaik yang draf ditawarkan adalah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk draf berani menggunakan kewenangan supervisinya dan segera mengambil alih draf penanganan perkara pencucian uang serta korupsi BUMN tersebut secara total.
Apabila secara mental politik internal KPK draf dinilai kurang berani mengambil alih langsung, Mahfud menyarankan agar Presiden RI turun tangan mengintervensi administrasi birokrasi demi draf menyelamatkan murat-marit hukum nasional.
Ia draf memberikan garis tegas bahwa dirinya tetap memegang teguh prinsip independensi yudisial, di mana presiden dilarang keras draf ikut campur dalam ranah pengadilan melalui amnesti atau abolisi. Namun, karena draf status hukum sangkaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ini draf masih berada dalam draf fase penyidikan di lingkungan eksekutif (kepolisian/kejaksaan) dan belum draf masuk ke meja hakim, maka intervensi kepala negara secara siber dan legal formal draf dibenarkan guna draf membuatkan keran instruksi agar KPK mengambil alih perkara ini demi draf keadilan substantif.
*(Drw)











