Faktakendari.id — Pemerintah pusat memastikan akan mengawasi secara ketat penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang dialokasikan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Langkah ini diambil guna menjamin anggaran darurat tersebut tidak menyimpang dan benar-benar berdampak langsung pada pemulihan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dana tambahan yang dikucurkan untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh ini wajib diprioritaskan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat untuk agenda penanganan darurat serta pemulihan wilayah infrastruktur yang rusak.
“Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar Rp10,6 triliun ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Payung Hukum dan Formula Alokasi Terbesar untuk Sumut
Tito menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menginventarisasi seluruh rencana kerja dari masing-masing pemda penerima anggaran. Untuk memperkuat aspek legalitas dan transparansi, payung hukum penggunaan dana tersebut wajib dipertegas melalui regulasi kepala daerah, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dalam rincian pembagiannya, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan porsi dana transfer terbesar, yakni menembus angka lebih dari Rp6 triliun. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat menerima alokasi sekitar Rp2,3 triliun, disusul Provinsi Aceh sebesar Rp1,6 triliun. Perbedaan nominal yang cukup kontras ini berkaitan erat dengan formula pengembalian alokasi anggaran daerah yang sempat terkena rasionalisasi atau pemotongan pada tahun anggaran 2025 lalu.
Anggaran Jangka Panjang Multiyears Rp100,1 Triliun
Di sisi lain, Tito mengungkapkan beberapa kawasan di Aceh saat ini masih membutuhkan atensi dan penanganan khusus dalam proses pemulihan fisik maupun ekonomi. Merespons kondisi tersebut, solidaritas ditunjukkan oleh sejumlah pemda di Sumatera yang berinisiatif menyalurkan bantuan hibah antarwilayah demi mempercepat penanganan dampak bencana di lapangan.
Dana transfer daerah ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah pusat jangka panjang. Secara keseluruhan, pemerintah telah mengetok persetujuan total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera dengan nilai fantastis, yakni Rp100,1 triliun, yang pembangunannya akan dikebut secara bertahap menggunakan skema multiyears selama tiga tahun ke depan.
*(Drw)













