Faktakendari.id — PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026. Perusahaan menegaskan dengan keras bahwa kabar yang memicu keresahan publik tersebut sama sekali tidak benar.
Hingga saat ini, skema pelayanan dan transaksi pembelian Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia masih tetap berjalan normal seperti biasa. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa sampai detik ini belum ada instruksi, rencana, maupun arahan resmi dari pemerintah selaku regulator untuk membatasi konsumsi Pertalite, baik berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan.
Bantahan Aturan Larangan Merek dan Kapasitas Mesin
Roberth meminta masyarakat untuk tidak termakan narasi liar di ruang digital yang menyusun daftar kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Pihaknya menjamin bahwa ketahanan energi dan kebebasan akses energi penunjang aktivitas masyarakat tetap dikawal sesuai regulasi yang berlaku.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” tegas Roberth dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Fokus Program Subsidi Tepat Sasaran
Terkait program yang saat ini tengah berjalan di lapangan, Roberth menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat merupakan langkah strategis untuk mendukung tata kelola distribusi energi nasional agar lebih akuntabel dan tepat sasaran. Ia meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara program pendataan resmi tersebut dengan isu liar berupa daftar larangan kendaraan yang viral di media sosial.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat untuk selalu melakukan cross-check atau verifikasi informasi melalui kanal-kanal komunikasi resmi milik pemerintah, BPH Migas, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang sebuah informasi di jejaring siber demi mencegah penyebaran berita bohong.
*(Drw)













