Faktakendari.id — Dalam upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera merombak jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah radikal ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan dari para pelaku usaha mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang menghambat roda perekonomian nasional.
Perintah pembersihan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam pidato Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan bebas korupsi, sekaligus memperingatkan jajaran menteri agar tidak mengadopsi mentalitas kerja yang lamban.
“Kita harus jadi pemerintah yang didorong oleh engke kumaha (nanti bagaimana efeknya), bukan kumaha engke (bagaimana nanti),” ujar Prabowo secara lugas, menekankan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Restrukturisasi Sistem Pengawasan Ekspor-Impor
Fokus utama restrukturisasi kali ini tertuju pada institusi Bea Cukai yang dinilai memerlukan pembenahan total dalam sistem pengawasan ekspor dan impor. Prabowo menggarisbawahi bahwa jabatan pimpinan bukanlah posisi yang aman jika tidak dibarengi dengan performa nyata di lapangan.
Menkeu Purbaya diinstruksikan secara langsung untuk tidak ragu mencopot pejabat yang dinilai gagal memenuhi standar kerja yang telah ditetapkan demi melindungi hak-hak ekonomi rakyat serta menjaga stabilitas iklim investasi tanah air.
Respons Menkeu Terkait Posisi Dirjen Bea Cukai
Menanggapi instruksi presiden tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah pembersihan internal di tubuh kementeriannya. Terkait isu pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat ini, Djaka Budi Utama, Purbaya menegaskan akan melakukan pemeriksaan detail dan evaluasi komprehensif terlebih dahulu.
Pihak Kementerian Keuangan berjanji akan bertindak cepat dan tegas begitu instruksi tertulis resmi dikeluarkan, guna memastikan operasional kepabeanan tetap berjalan stabil tanpa mengganggu arus logistik nasional.
*(Drw)













