Faktakendari.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Senin (16/3/2026). Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat pekan lalu terkait dugaan pemerasan massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain rumah dinas, tim juga menyisir kantor Bupati, Sekda, hingga kantor Asisten 1, 2, dan 3. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon genggam (handphone).
Sita Ponsel Berisi Riwayat Instruksi
Perangkat komunikasi yang disita diduga kuat berisi riwayat percakapan mengenai instruksi pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing. Aliran dana tersebut diduga dikumpulkan secara paksa untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan dalih dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Penyidik kini tengah mengekstraksi data dari ponsel-ponsel tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemerasan ini. Dokumen yang diamankan juga akan dianalisis guna melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam struktur birokrasi Pemkab Cilacap yang terorganisir melakukan pungutan liar.
Tersangka Mendekam di Rutan KPK
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka utama pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya kini telah mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 2 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah 27 orang diamankan dalam OTT di wilayah Cilacap dan Banyumas. Ketegasan KPK dalam mengusut tuntas skandal ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik “upeti” di birokrasi daerah, terutama yang memanfaatkan momen hari raya untuk memeras bawahan maupun pihak swasta.
(*Drw)









