Faktakendari.id – Praktik kotor pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Minggu (15/3/2026), KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aksi pengumpulan uang untuk pihak eksternal ini tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Praktik ini dinilai menunjukkan rendahnya integritas pimpinan daerah yang justru menciptakan iklim birokrasi yang korup dan merugikan masyarakat luas.
Efek Domino: Kontraktor Jadi Sasaran Pungli
KPK mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap perangkat daerah ini memicu efek domino yang berbahaya. Untuk memenuhi target setoran bupati, perangkat daerah terpaksa “memalak” pihak swasta atau kontraktor proyek. Hal ini berdampak langsung pada pemotongan anggaran ilegal yang mengakibatkan penurunan kualitas infrastruktur di Kabupaten Cilacap.
“Praktik ini merusak segalanya. Ketika anggaran proyek dipotong untuk upeti THR, maka kualitas bangunan atau jalan yang diterima masyarakat pasti berkurang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
Barang Bukti Goodie Bag THR Eksternal
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) berhasil mengamankan 27 orang, di mana 13 di antaranya diboyong ke Jakarta. Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang sebagian besar sudah dikemas rapi dalam kantong belanja (goodie bag) untuk segera didistribusikan kepada pihak eksternal.
Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko kini telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak swasta yang menjadi korban pemerasan guna memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Cilacap.
(*Drw)









