Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan atas perintah Bupati dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal. Berdasarkan keterangan pada Minggu (15/3/2026), total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Setoran dan Mekanisme “Nego”
Dalam menjalankan aksinya, Bupati diduga menargetkan setoran hingga Rp750 juta dari tiap satuan kerja. Awalnya, perangkat daerah dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam realisasinya, nilai setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi.
Penyidik menyebut peran Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, sangat sentral dalam menentukan nominal upeti tersebut. “Jika perangkat daerah keberatan, mereka diwajibkan melapor kepada saudara FAR untuk diturunkan targetnya sesuai kesepakatan,” jelas Asep. Hanya dalam empat hari, terkumpul Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Barang Bukti dalam ‘Goodie Bag’
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) berhasil mengamankan 27 orang. KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang sebagian besar telah dikemas ke dalam kantong belanja (goodie bag). Uang tersebut ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma dan sedianya akan segera didistribusikan.
Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih hingga 2 April 2026. Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya pola korupsi struktural di lingkungan Pemkab Cilacap yang dilakukan secara berulang.
(*Drw)









