Faktakendari.id, NASIONAL – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi meningkatkan pemantauan terhadap berbagai platform permainan daring. Fokus utama pengawasan saat ini tertuju pada game online Roblox agar tidak disalahgunakan sebagai sarana penyebaran paham radikalisasi yang menargetkan anak-anak di bawah umur.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai kerentanan anak-anak di ruang digital. Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengembang Roblox. Saat ini, platform tersebut sedang membangun sistem identifikasi pengakses yang lebih ketat, termasuk penggunaan fitur verifikasi wajah melalui kamera.
“Kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak, langsung dia tidak bisa mengakses konten tertentu. Ini upaya kami membatasi agar tidak terpapar paham berbahaya,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (30/12/2025) malam.
Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak Digital
Pengawasan terhadap game online Roblox dan platform sejenis sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan pemilik platform menyediakan sistem keamanan mumpuni guna membatasi akses konten yang tidak sesuai usia.
“Dengan adanya PP Tunas ini, mudah-mudahan kita bisa membatasi anak-anak di bawah 18 tahun dalam mengakses media sosial maupun permainan daring yang berisiko,” tambah Eddy. Selain teknologi, BNPT juga menekankan pentingnya literasi digital untuk menangkal radikalisasi anak.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong sosialisasi masif mengenai PP Tunas kepada para orang tua. Mengingat bahasa hukum dalam PP sering kali sulit dipahami masyarakat awam, dukungan dari relawan teknologi informasi sangat diperlukan.
Berikut poin utama perlindungan anak dalam PP Tunas:
Verifikasi Usia: Kewajiban platform menyediakan fitur verifikasi yang akurat.
Keamanan Konten: Membatasi akses anak ke konten radikalisme dan kekerasan.
Peran Orang Tua: Mendorong pemahaman orang tua terhadap aktivitas digital anak.
Literasi Digital: Sosialisasi aturan hingga ke daerah terpencil melalui relawan.
Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas dirancang sebagai payung hukum kuat bagi perlindungan anak di ranah digital. Kolaborasi antara BNPT, Kemenkomdigi, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dari ancaman paham ekstremis di masa depan.
(*Drw)











