Hukum  

Transformasi Pola Kerja Modern, KPK Kaji Implementasi WFH di Lingkungan ASN

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktakendari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi operasional dan penghematan energi nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Kamis (2/4/2026) bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan kajian mendalam terkait teknis implementasi agar selaras dengan ritme kerja pemberantasan korupsi. Dukungan ini didasari pada semangat transformasi pola kerja modern yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Transformasi Digital dan Penghematan Energi Internal

KPK tidak hanya mendukung kebijakan tersebut secara normatif, tetapi juga tengah membahas teknis penghematan energi di internal gedung KPK. Hal ini mencakup kemungkinan pengaturan operasional kelistrikan guna mendukung langkah positif pemerintah dalam menekan beban operasional negara. Transformasi digital yang telah dilakukan KPK selama ini menjadi modal kuat dalam menjaga performa lembaga.

“Kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya. Karena KPK juga sudah banyak melakukan pengembangan transformasi layanan publik ke digital,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan kanal digital untuk berbagai keperluan administratif maupun pengaduan.

Layanan Publik dan Komitmen Antirasuah Tetap Maksimal

Meskipun terdapat penyesuaian pola kerja, KPK menjamin seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pemberantasan korupsi tidak akan kendur. Berbagai kanal layanan publik yang tetap beroperasi optimal meliputi layanan LHKPN, Pengaduan Masyarakat (Dumas), Call Center 198, hingga permohonan informasi publik.

Pengawasan tetap dilakukan secara ketat pada empat pilar utama: pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, serta penindakan. Pemerintah berharap melalui kebijakan WFH ini, tercipta lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap teknologi sekaligus menjadi solusi efektif dalam menghadapi krisis energi yang sedang menjadi perhatian dunia.

*(Drw)