Faktakendari.id – Lembaga antirasuah terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf legal dari Lippo Cikarang sebagai saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret nama besar di pemerintahan daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi bernama Ruri dilakukan secara intensif di Gedung KPK Merah Putih. Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2025 lalu guna menelusuri keterlibatan korporasi atau komunikasi yang terjadi terkait paket proyek yang diperjualbelikan melalui skema ijon.
Modus Operandi dan Aliran Dana Rp14,2 Miliar
Kasus ini berakar dari penetapan tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan pada 20 Desember 2025. Ade diduga secara rutin meminta setoran ijon dari berbagai paket proyek di Pemkab Bekasi dengan akumulasi total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar sepanjang tahun 2025.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik lancung ini dilakukan melalui perantara sang ayah untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal. “Uang tersebut diduga mengalir melalui berbagai kanal guna menghindari deteksi sebelum akhirnya terendus oleh tim penindakan KPK,” ungkap sumber internal lembaga antirasuah tersebut.
Fokus Pemeriksaan Unsur Korporasi
Kehadiran tim legal Lippo Cikarang dalam pemeriksaan kali ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah membedah hubungan antara pengembang besar di wilayah Bekasi dengan kebijakan proyek pemerintah daerah. KPK berupaya memastikan apakah ada pengaruh gratifikasi dalam penentuan pemenang tender atau kemudahan izin proyek di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
*(Drw)











