Faktakendari.id – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi yang berlaku efektif mulai Minggu, (1/3/2026). Kenaikan harga jual eceran ini mencakup sejumlah produk unggulan di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar di SPBU.
Rincian Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi
Untuk wilayah Jabodetabek, produk bensin nonsubsidi mengalami kenaikan yang bervariasi. Pertamax (RON 92) kini dibanderol seharga Rp12.300 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp11.800 pada Februari lalu.
Berikut adalah rincian harga terbaru untuk produk nonsubsidi lainnya di Jabodetabek:
Pertamax Green (RON 95): Rp12.900 per liter (naik dari Rp12.450).
Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.100 per liter (naik dari Rp12.700).
Dexlite (CN 51): Rp14.200 per liter (naik dari Rp13.250).
Pertamina Dex (CN 53): Rp14.500 per liter (naik dari Rp13.500).
Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Berubah
Meski harga produk nonsubsidi merangkak naik, Pertamina memastikan bahwa BBM jenis penugasan dan subsidi tetap stabil. Masyarakat masih dapat membeli Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi di angka Rp6.800 per liter.
Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi ini diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia dan penyesuaian regulasi berkala.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek update harga secara rutin melalui laman resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina, mengingat harga dapat bervariasi di wilayah luar Jabodetabek sesuai dengan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masing-masing daerah.
(*Drw)









