KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

FAKTA GRUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat 29 November 2024, malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis 28  November 2024, ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu30 November 2024.

Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” ujarnya.

Kemudian, DM memerintah melalui Ann Fauzi (AF) untuk menagih setiap bulan uang operasional kepada para penyedia jasa. Hal itu terkait pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS.4) tahun anggaran 2022-2024. Selain itu, Dheky juga menerima hadiah gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova warna hitam pada 2022.

“Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp3.062.000.000 (Rp3,06 miliar),” ungkap Tessa.

Atas perbuatannya, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.