Faktakendari.id — Penanganan perkara korupsi mandek di tingkat daerah kini ditarik penuh ke pusat demi menjamin independensi hukum. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret nama mantan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan telah resmi dialihkan. Perkara yang sempat mandek selama dua setengah tahun di jajaran Polda Kalimantan Barat ini kini diserahkan penanganannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Informasi pengambilalihan kasus kakap tersebut dikonfirmasi oleh draf sumber internal di lingkungan Mabes Polri, Jumat (25/6/2026). Sementara itu, draf informasi dari Polda Kalbar mengungkapkan bahwa langkah intervensi hukum ini sengaja diambil agar proses penyidikan dapat berjalan berakselerasi lebih cepat, bebas dari potensi tekanan politik lokal, serta lebih fokus dalam menuntaskan draf perkara tanpa hambatan birokrasi daerah.
Menanggapi perkembangan signifikan tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, melayangkan apresiasi tinggi. Ia berharap pelimpahan perkara ke Kortas Tipikor Mabes Polri mampu memecah kebuntuan hukum yang selama ini dinilai publik jalan di tempat.
“Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada intervensi atau tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung oleh Kortas Tipikor, saya berharap prosesnya jauh lebih profesional, objektif, dan transparan,” kata Ucok Sky Khadafi, Jumat (26/6/2026).
Pertanyakan Komitmen Supervisi KPK Atas Kasus yang Mengendap Lama
Ucok menilai draf penundaan berlarut-larut kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah ini berkaitan erat dengan belum tuntasnya draf laporan polisi lanjutan di tingkat daerah. Padahal, perkara ini sebelumnya telah mengantongi instruksi tertulis serta mendapatkan supervisi melekat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini sudah terlalu lama bergulir. Publik tentu menuntut adanya kepastian hukum yang konkret. Jangan sampai perkara korupsi yang sudah mendapat atensi dan supervisi ketat dari KPK justru terus mengendap di daerah tanpa penyelesaian hukum yang jelas,” cecar Ucok secara terbuka.
Fakta Sidang Sebut Aliran Dana ke Mantan Bupati Mempawah
Lebih lanjut, CBA menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara ke tingkat markas besar sangat efektif untuk meminimalkan berbagai kendala psikologis maupun struktural yang kerap mengganggu jalannya penegakan hukum tipikor di daerah. Ucok mendesak Kortas Tipikor untuk menunjukkan taringnya tanpa pandang bulu.
Sebagai catatan informasi kronologi, dalam perkara korupsi draf proyek BP2TD Mempawah ini, majelis hakim pengadilan tipikor sebelumnya telah memvonis bersalah sembilan orang terdakwa.
Namun, nama Ria Norsan kembali mencuat secara konsisten dalam draf dokumen fakta persidangan milik terpidana Erry Iriansyah. Isi draf dokumen otentik tersebut secara gamblang membeberkan adanya:
Aliran dana segar bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantong Ria Norsan.
Rekam jejak komunikasi intensif terkait draf pengaturan proyek komersial saat yang bersangkutan belum menjabat sebagai bupati.
Komitmen fee proyek pengadaan tanah dan konstruksi balai pelatihan.
Hingga draf berita nasional ini diturunkan oleh Redaksi Fakta Group, pesan konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada Kadiv Humas Mabes Polri terkait draf administrasi pelimpahan berkas fisik BP2TD ke meja Kortas Tipikor terpantau belum mendapatkan tanggapan resmi. Namun, penyidikan taktis di lapangan dipastikan terus melaju.
*(Drw)













