GSBK Sebut Proyek LRT Jabodebek Sarat Masalah: Soroti Lonjakan Anggaran dan Beban Bayar PT KAI

GSBK Soroti Lonjakan Anggaran Proyek LRT Jabodebek
LRT Jabodebek perpanjang layanan hingga malam di malam 17 Agustus 2025/Dok. LRT.

Faktakendari.id, NASIONAL – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, melontarkan kritik keras terkait pembangunan prasarana LRT Jabodebek. Proyek strategis nasional ini dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, terutama mengenai lonjakan nilai anggaran yang dianggap tidak transparan bagi publik.

Febri mengungkapkan bahwa nilai awal kontrak pembangunan LRT Jabodebek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah sebesar Rp23,9 triliun. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi Rp25,5 triliun melalui beberapa kali addendum kontrak, atau bertambah sekitar Rp2,1 triliun.

“Melalui beberapa kali addendum kontrak, nilainya melonjak menjadi Rp25,5 triliun. Kenaikan ini tercantum dalam Addendum ke-6 hasil kesepakatan Kemenhub dan PT Adhi Karya pada Desember 2023,” ujar Febri Yohansyah dalam keterangan resminya pada Jumat (2/1/2026).

Kejanggalan Pembayaran dan Risiko Keuangan PT KAI

Selain menyoroti kenaikan anggaran proyek LRT, GSBK juga mempertanyakan skema pembayaran tambahan anggaran Rp2,1 triliun yang hingga kini belum terealisasi. Kejanggalan semakin mencuat setelah muncul keputusan rapat tingkat tinggi pada Mei 2025 yang menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan pembayaran kepada PT Adhi Karya.

Febri menegaskan bahwa PT KAI tidak terlibat langsung dalam kontrak pelaksanaan proyek tersebut. “Ini janggal. PT KAI tidak menandatangani kontrak pekerjaan, tetapi dibebani kewajiban pembayaran. Situasi ini berpotensi menimbulkan masalah keuangan baru bagi PT KAI,” tegasnya.

Berikut adalah poin-poin krusial yang disorot GSBK:

  • Lonjakan Nilai Kontrak: Naik dari Rp23,9 triliun menjadi Rp25,5 triliun.

  • Addendum ke-6: Dasar kenaikan anggaran Rp2,1 triliun yang belum dibayarkan.

  • Risiko PT KAI: Potensi beban bunga tambahan hingga Rp287,4 miliar jika pembayaran belum tuntas di akhir 2025.

  • Limit Kredit: Plafon kredit sindikasi PT KAI hanya Rp23,4 triliun, belum mencakup kenaikan kontrak terbaru.

GSBK menilai situasi ini mencerminkan lemahnya tata kelola infrastruktur nasional. Febri mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan prasarana tersebut. Ia berharap pembangunan fisik yang megah tidak menutup-nutupi persoalan keuangan yang berisiko merugikan uang rakyat dan keberlangsungan BUMN transportasi nasional.

(*Drw)