Sidang Etik KKEP: Bripda MS Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM ZD

Bripda MS Dipecat Terkait Pembunuhan Mahasiswi ULM
Sidang Etik Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM/(instagram/peristwabanua)

Faktakendari.id, NASIONAL –Fakta mengejutkan terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan tragis seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD. Tersangka yang merupakan oknum anggota Polres Banjarbaru, Bripda MS, diketahui sempat memborgol korban sebelum melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa tersebut.

Keterangan ini disampaikan oleh saksi penyidik dalam persidangan yang digelar di Mapolres Banjarbaru pada Rabu (31/12/2025). Dalam jalannya persidangan, terungkap kronologi mencekam yang terjadi di dalam mobil tersangka. Bripda MS mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terdesak oleh ancaman korban terkait hubungan mereka.

Menurut pengakuan tersangka, korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri Bripda MS. Hal ini memicu kepanikan luar biasa pada diri tersangka. Di tengah perlawanan korban, Bripda MS memborgol tangan ZD di dalam mobil hingga akhirnya melakukan pencekikan yang berujung maut saat korban dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Bripda MS Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH

Merespons tindakan brutal tersebut, Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Budi Susanto, secara tegas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS. Putusan ini diambil karena perbuatan tersangka dinilai sangat tercela dan telah melanggar kode etik profesi kepolisian secara berat.

Selain dipecat dari kedinasan Polri, Bripda MS kini harus menghadapi proses hukum pidana atas kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang terjadi di wilayah Gambut. Langkah ini menjadi bukti nyata ketegasan institusi Polri dalam menindak oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Berikut adalah poin-poin utama putusan sidang etik:

  • Sanksi Utama: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

  • Fakta Persidangan: Tersangka memborgol korban sebelum melakukan pembunuhan.

  • Motif: Tersangka panik karena korban mengancam melaporkan hubungan mereka ke calon istri tersangka.

  • Tindakan Lanjutan: Tersangka menghadapi hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana.

Langkah berani institusi kepolisian dalam menjatuhkan sanksi maksimal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban ZD. Kepolisian berkomitmen untuk terus membersihkan internal organisasi dari anggota yang melakukan tindakan kriminal. Saat ini, Bripda MS telah diserahkan sepenuhnya ke proses peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

(*Drw)