Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Anggota Polri Jangan Tunggu Viral Baru Lakukan Tindakan Hukum

Kapolri Instruksikan Polisi Jangan Tunggu Viral Baru Gerak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/net.

Faktakendari.id, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih peka terhadap setiap laporan warga. Dilansir pada Rabu (31/12/2025), ia menekankan agar anggota Polri tidak lagi menunggu sebuah kasus menjadi viral di media sosial sebelum melakukan tindakan hukum yang serius.

Langkah ini diambil guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kapolri menyadari sepenuhnya adanya fenomena “No Viral No Justice” yang berkembang kuat di tengah masyarakat. Stigma ini muncul akibat lambatnya respons aparat dalam menangani berbagai keluhan publik melalui jalur konvensional.

Melalui Rilis Akhir Tahun 2025, Jenderal Listyo Sigit menuntut adanya perubahan budaya kerja yang signifikan. Ia menginginkan Polri yang lebih proaktif dan transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, bukan hanya mereka yang memiliki pengaruh di dunia maya.

Evaluasi Budaya Kerja dan Sikap Antikritik Polri

Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga meminta anggotanya untuk tidak mudah terbawa perasaan atau “baper” serta tidak antikritik saat menerima teguran dari masyarakat. Kritik dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi penting untuk memperbaiki kinerja kepolisian yang selama ini dinilai masih belum sempurna.

Kapolri menegaskan bahwa polisi harus menjadi pelindung dan pengayom yang sesungguhnya. Budaya respons cepat tanpa melihat latar belakang pelapor menjadi kunci utama dalam memperbaiki citra Polri di masa depan. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang lebih presisi.

Berikut adalah beberapa poin instruksi penting Kapolri:

  • Tindakan Proaktif: Merespons laporan tanpa harus menunggu viral di media sosial.

  • Hapus Stigma: Menghilangkan fenomena No Viral No Justice melalui respons cepat.

  • Sikap Terbuka: Anggota Polri dilarang antikritik terhadap teguran dan masukan warga.

  • Transparansi: Penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka kepada publik.

Permintaan maaf pun disampaikan secara terbuka oleh Kapolri atas segala kekurangan yang masih terjadi sepanjang tahun 2025. Dengan komitmen perubahan ini, diharapkan kepolisian dapat menjadi institusi yang lebih responsif dan adil dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat luas di tahun-tahun mendatang.

(*Drw)