Upaya KKP Kejar Swasembada 2027: Susun SNI Garam Rakyat Agar Kualitas Tembus Standar Industri

KKP Susun SNI Garam Rakyat untuk Swasembada 2027
KKP mulai menyusun SNI 2025 untuk standarisasi produksi garam rakyat agar mencapai kualitas K1 dan terserap industri. (Dok. Ist)

Faktakendari.id, NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat sektor pergaraman nasional pada tahun 2025. Pemerintah kini mulai menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait tata cara produksi garam rakyat yang baik. Melalui metode evaporasi terbuka, langkah ini bertujuan mendongkrak kualitas garam lokal agar terserap maksimal oleh industri.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menyatakan bahwa penyusunan SNI sangat krusial. Selama ini, praktik produksi di lapangan masih sangat bervariasi dan belum memiliki acuan industri yang baku. Dengan adanya standarisasi, diharapkan terjadi keselarasan kualitas antara hasil tambak rakyat dengan kebutuhan pabrik-pabrik besar.

“Penyusunan SNI ini penting untuk menyelaraskan praktik di lapangan yang selama ini belum memiliki acuan industri baku,” ujar Frista dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (30/12/2025). Fokus utama pemerintah adalah membawa kualitas hasil panen menuju kategori K1 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Target Kualitas K1 dan Upaya Pengurangan Impor

Tantangan utama saat ini adalah pola produksi garam rakyat yang masih bersifat manual dan individual. Hal ini menyebabkan kualitas yang dihasilkan sering tidak seragam. Melalui penerapan SNI, pemerintah menargetkan produksi garam nasional mencapai kadar NaCl minimal 94 persen agar memenuhi standar industri tinggi.

“Dengan adanya SNI, kami berharap produksi garam rakyat bisa seragam dengan kualitas K1. Dengan K1 ini akan lebih memudahkan garam-garam rakyat terserap oleh sektor industri,” tambah Frista. Pencapaian standar ini menjadi kunci utama agar produk lokal mampu bersaing dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penguatan sektor pergaraman oleh KKP:

  • Penyusunan SNI mencakup pengelolaan lahan dan manajemen air laut yang higienis.

  • Penguatan SDM melalui pelatihan penyuluh perikanan dan sertifikasi petambak.

  • Pengembangan tambak baru seluas 800 hektare di Kabupaten Rote Ndao, NTT.

  • Target swasembada garam nasional dipatok pada tahun 2027.

  • Mengurangi kesenjangan antara produksi nasional (2 juta ton) dengan kebutuhan (5 juta ton).

Saat ini, Indonesia masih harus melakukan impor sekitar 2,6 hingga 3 juta ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan industri. Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam melakukan sertifikasi dan standarisasi. Dengan langkah ini, kehidupan para petambak garam rakyat diharapkan menjadi lebih sejahtera karena hasil panen mereka memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan pasar yang lebih pasti.

(*Drw)